Sentimen
Positif (84%)
18 Jun 2023 : 19.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Tokoh Terkait

Waduh! Golongan PNS Tidak Berpengaruh, Rupanya Pemerintah Naikkan Gaji PNS Berdasarkan Hal Ini

18 Jun 2023 : 19.55 Views 7

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Waduh! Golongan PNS Tidak Berpengaruh, Rupanya Pemerintah Naikkan Gaji PNS Berdasarkan Hal Ini

AYOBANDUNG.COM - Kabar tentang skema gaji tunggal bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diantisipasi telah membuat harapan akan peningkatan kesejahteraan PNS. Pasalnya, skema gaji tunggal ini diharapkan dapat meningkatkan gaji PNS hingga 10 kali lipat.

Perlu diketahui bahwa skema gaji tunggal tidak hanya menghapus beberapa tunjangan yang biasanya diterima oleh para PNS, tetapi juga akan menghapus golongan PNS secara keseluruhan. Maka, jika skema gaji tunggal diterapkan, tidak akan ada lagi PNS Golongan I, II, III, dan IV. Lantas, apa yang akan menggantikan kebijakan penghapusan golongan PNS setelah penerapan skema gaji tunggal?

Pemerintah saat ini masih terus mengembangkan skema gaji tunggal ini.

Skema gaji tunggal merupakan skema baru yang dibuat oleh pemerintah, di mana golongan PNS akan dihapus dan beberapa tunjangan akan digabung menjadi satu sistem penggajian untuk PNS.

Baca Juga: Jaga Kota Bandung Tetap Kondusif, Satpol PP Tindak Pelanggar Ketertiban

Sebelumnya, golongan PNS dibedakan menjadi beberapa golongan, antara lain:

Golongan Ia: PNS dengan pangkat juru uda

Golongan Ib: PNS dengan pangkat juru muda tingkat I

Golongan Ic: PNS dengan pangkat juru

Golongan Id: PNS dengan pangkat juru tingkat I

Golongan IIa: PNS dengan pangkat pengatur muda

Golongan IIb: PNS dengan pangkat pengatur muda tingkat I

Golongan IIc: PNS dengan pangkat pengatur

Golongan IId: PNS dengan pangkat pengatur tingkat I

Baca Juga: Pemkot Bandung Segera Tata Kawasan Sudirman

Golongan IIIa: PNS dengan pangkat penata muda

Golongan IIIb: PNS dengan pangkat penata muda tingkat I

Golongan IIIc: PNS dengan pangkat penata

Golongan IIId: PNS dengan pangkat penata tingkat I

Golongan IVa: PNS dengan pangkat Pembina

Golongan IVb: PNS dengan pangkat Pembina tingkat I

Golongan IVc: PNS dengan pangkat Pembina utama muda

Golongan IVd: PNS dengan pangkat Pembina utama madya

Golongan IVe: PNS dengan pangkat Pembina utama

Dari perbedaan golongan PNS di atas, pendapatan atau gaji PNS selama ini berbeda-beda karena golongan PNS tersebut mempengaruhi besaran gaji yang diterima.

Baca Juga: Pembangunan Kolam Retensi Babakan Ciparay dan Rancasari Segera Tuntas

Namun, dalam skema gaji tunggal, tidak lagi menggunakan golongan PNS sebagai faktor penentu besaran gaji yang diterima. Oleh karena itu, golongan PNS tidak lagi memiliki pengaruh dalam skema gaji tunggal yang diusulkan oleh pemerintah.

Namun, dalam skema gaji tunggal ini, akan digunakan jenjang pangkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Fungsional (JF). Jadi, skema gaji tunggal akan sangat berbeda dengan sistem golongan PNS yang selama ini diterapkan pemerintah untuk membedakan besaran gaji yang diterima oleh PNS.

Demikianlah informasi terkait penghapusan golongan PNS jika skema gaji tunggal diberlakukan oleh pemerintah. Semoga bermanfaat. ***

Sentimen: positif (84.2%)