Sentimen
Netral (100%)
18 Jun 2023 : 16.42

Bukti UU KIP Masih Bertaji

18 Jun 2023 : 16.42 Views 15

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Bukti UU KIP Masih Bertaji

AKURAT.CO Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait akses publik atas dokumen hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam program Jaminan Kesejatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.

Dengan penolakan ini, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Arya Sandhiyudha menyebutkan, sebagaimana putusan Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi Pusat maka Kemenkeu wajib membuka laporan audit BPKP terkait JKN-BPJS kepada publik yang telah mengabulkan Permohonan Pemohon Informasi yaitu Indonesian Corruption Watch (ICW).

"Apapun keputusan PTUN pada prinsipnya Komisi Informasi Pusat akan menghargai terlebih posisi KI Pusat bukan tergugat. KI Pusat dengan Kemenkeu kan sesama Lembaga Negara jadi bukan dalam posisi tergugat," kata Arya kepada akurat.co, Minggu (18/6/2023).

baca juga:

Arya menyatakan para komisioner KI memiliki integritas tinggi untuk menyelesaikan sengketa informasi.

"Putusan kami yang diuji di PTUN bukan lembaganya, namun tentu ini menjadi bukti bahwa kolega saya para Komisioner KI Pusat yang jadi Majelis Komisioner dalam persidangan yang memutus putusan tersebut punya integritas tinggi," ujarnya.

Terkait gugatan di PTUN oleh Kemenkeu terhadap Putusan KIP yang mengabulkan permohonan informasi dari ICW, Arya menjelaskan bahwa ini juga bukti bahwa UU KIP punya kebermanfaatan bagi tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel,

"Setiap Komisioner yang ditugaskan Majelis Komisioner tidak bisa punya ruang inovasi terlalu banyak dalam Putusan KIP, jadi pada dasarnya muatan sengketa informasi sudah dapat diprediksi posisi penyelesaiannya karena UU KIP sangat jelas, eksplisit kategorinya, dan tidak multi-interpretasi," kata Arya.

Menurut Arya momen ini bukti bahwa UU KIP masih bertaji.

"Kalau ada yang bilang UU KIP belum bertaji kan dalam kasus ini buktinya salah, putusan KIP punya integritas dan berkualitas. Apalagi persidangan Penyelesaian Sengketa Informasi diketahui berbiaya murah dan tidak berpotensi rawan intervensi, tentu akan menjadi harapan bagi masyarakat yang hendak mendapatkan Hak atas Informasi." pungkasnya.

Diketahui, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengajukan banding ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT pada 8 Februari 2023. Langkah itu seiring hasil putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang mengabulkan sebagian permohonan ICW. Lembaga antikorupsi itu diketahui meminta agar hasil pemeriksaan atau audit program Program JKN oleh BPJS.

Putusan PTUN tersebut menuntaskan perjuangan ICW untuk mendorong keterbukaan informasi terkait JKN-BPJS selama tiga tahun terakhir. Sebagai informasi, ICW sudah meminta informasi hasil audit JKN pada Kemenkeu sejak 7 Mei 2020. []

Sentimen: netral (100%)