Sentimen
Positif (98%)
18 Jun 2023 : 08.37
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Dukuh, Magelang

Sertifikat Digelapkan Rekan, Pemilik Tanah Lapor Polisi

18 Jun 2023 : 08.37 Views 11

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Sertifikat Digelapkan Rekan, Pemilik Tanah Lapor Polisi

Krjogja.com - MAGELANG - Marlan Mudjiyono (53) warga Jalan KH Chudori Surobayan RT 01 RW 07 Banyuurip, Tegalrejo Kabupaten Magelang merasa ditipu oleh rekannya yang diduga telah menggelapkan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik orang tuanya. Atas kejadian tersebut dirinya melayangkan aduan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

Atas peristiwa tersebut SHM Nomor 692 milik ibunya yang bernama Rusilah Dawud telah beralih kepemilikan hingga 4 kali dengan proses pensertifikatan yang diduga non prosedural, hingga akhirnya SHM dijaminkan ke sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan berujung kredit macet mencapai Rp 1,7 miliar.

Pada tahun 2023 ternyata obyek SHM beserta bangunan telah dilelang oleh pihak BPR, bahkan dalam proses lelang telah ditetapkan pemenang, dirinya tak mengetahui secara pasti hal tersebut bisa terjadi lantaran berkeyakinan penuh bahwa SHM tersebut merupakan hak milik seluruh ahli waris Rusilah Dawud.

"SHM itu atas nama ibu saya Rusilah Dawud di situ juga ada bangunan, kalau luas tanahnya 472 meter persegi, yang jelas selama ini belum ada proses jualan beli kepada pihak manapun," kata Marlan Mudjiyono didampingi kerabatnya Sholihin, Jumat (16/06/2023).

Dikisahkan, awal kejadian pada tahun 2013, SHM tersebut dipinjam oleh sahabat yang telah dikenali dengan alasan untuk modal usaha. Setelah melalui rembuk seluruh anggota keluarga, dengan dasar kepercayaan akhirnya mengiyakan SHM dilepas dengan status pinjam.

"Secara umum ibu dan saudara -saudara mengizinkan tetapi diminta hati-hati dengan persyaratan antara lain, jangka waktu peminjaman antara 2 hingga 3 tahun, tidak boleh balik nama kepada siapa pun dan tidak boleh terlalu banyak dipinjamkan di bank," bebernya.

Dalam proses peminjaman, keluarga Marlan meminta untuk dibuatkan surat pernyataan peminjaman sertifikat agar disaksikan oleh perangkat desa setempat, namun saat itu kepala desa sedang tidak berada di tempat, akhirnya dibuat dengan sepengetahuan dukuh Surobayan.

"Surat surat pernyataan peminjaman sertifikat ada, bahkan menurut informasi dari salah satu teman (peminjam pertama) saya akan diberikan kompensasi sebesar Rp 10 juta per bulan. Sampai saat ini saya belum pernah menerima uang apa pun dan saya tidak meminjam uang kepada pihak-pihak tersebut," tandasnya.

Lantaran peminjaman sertifikat telah berlangsung hingga 2 tahun, pada 2015 pihaknya menanyakan kejelasan perihal peminjaman SHM kepada peminjam pertama, alangkah kagetnya ternyata sertifikat telah dimanfaatkan oleh pihak lain, dengan dibuatkan surat pernyataan namun belum ditandatangani oleh pihak peminjam pertama.

"Kami memang cukup lama tidak saling ketemu, kebetulan saya kerja di Riau dari tahun 2012 hingga 2019, hanya pulang kampung dua bulan sekali, namun surat masih kami pegang," ungkapnya.

Pada tahun 2019 pihaknya didatangi petugas BPR dan diperoleh informasi bahwa SHM telah beralih kepemilikan sebanyak 4 kali serta terjadi kredit macet mencapai Rp 1,7 miliar sehingga tanah beserta bangunan telah masuk proses lelang.

"Dengan adanya (dugaan) jual beli, kami belum pernah menerima uang dari orang yang namanya ada di dalam sertifikat, proses jual beli itu patut diduga melanggar azas terang, tunai dan riil, bahkan pihak desa tidak ada surat keterangan penjualan tanah yang digunakan sebagai bukti kepemilikan pembeli dan SPPT nya," sebut dia.

Meski telah melayangkan surat pembatalan lelang, akan tetapi obyek milik ahli waris sebanyak 5 orang tersebut tetap dilakukan lelang pada 2023.

"Atas kejadian dan peristiwa ini, kami telah melakukan aduan ke Polda Jawa Tengah, kami berharap SHM milik kami bisa kembali," tuturnya. (*)

Sentimen: positif (98.5%)