Sentimen
Positif (84%)
18 Jun 2023 : 06.04

Ketahui Apa Itu NPWP, Lengkap Cara Membuatnya

18 Jun 2023 : 06.04 Views 17

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Ketahui Apa Itu NPWP, Lengkap Cara Membuatnya

AKURAT.CO  Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan dokumen yang penting dimiliki oleh setiap orang yang sudah memiliki pekerjaan. NPWP sering kali dibutuhkan untuk berbagai hal yang berhubungan dengan kedinasan, atau pemerintahan, tekhusus perpajakan. Untuk itu, ketahui apa itu NPWP dan bagaimana cara membuatnya?Simak selengkapnya berikut ini.

Apa Itu NPWP?

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat (6), NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Lebih sederhananya, NPWP merupakan serangkaian nomor yang diberikan kepada wajib pajak baik perorangan maupun badan untuk identifikasi dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajak penghasilan dan atau pajak pertambahan nilai.

baca juga:

Fungsi NPWP 

Menurut Undnag Undang Nomor 16 Tahun 2007, NPWP tidak hanya berfugsi sebagai identitas wajib pajak, namun juga berfungsi menjaga ketaatan dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan. Sebab seseorang yang telah memiliki NPWP akan lebih mudah terakses oleh DJP. Sehingga itulah latar belakang mengapa NPWP sangat dibutuhkan saat mengisi data tertentu.

Umumnya, segala hal yang berhubungan dengan dokumen perpajakan seperti pelaporan SPT Tahunan maupun SPT Masa wajib menyertakan NPWP.

Cara Membuat NPWP

Secara offline:

Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Siapkan berkas persyaratan dan fotokopi formulir pendaftaran Wajib Pajak dari petuguas KPP Lengkapi formulir Wajib Pajak dan tanda tangani Siapkan alamat tempat tinggal sesuai dengan tempat tinggal paling terbaru Serahkan berkas ke petugas pendaftaran Tunggu proses Kemudian dapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak untuk mendapat kartu NPWP. 

Secara online:

Kunjungi website: https://ereg.pajak.go.id/login Lakukan pendaftaran agar dapat mengakses halaman pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak onlilne di situs Dirjen Pajak Buat akun dengan "daftar" Mengisi data diri dengan lengkap Aktivasi akun dengan membuka email dari Dirjen Pajak Buka email tersebut dan ikuti petunjuknya Isi formulir pendaftaran Pastikan telah teraktivasi, kemudian login ke eregitration dengan menginput email dan password atau mengklik inbox di email dalam aktivasi kedua dari Dirjen Pajak Lengkapi data dengan lengkap Kemudian, cetak formulir registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara Tanda tangani formulir dan lengkapi dokumen Kirim dokumen yang sudah dilengkapi datanya dan sudah dicetak ke KPP paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik atau pindai (scan) dokumen dan unggah di aplikasi e registration Cek status dan tunggu pengiriman kartu NPWP. 

Itulah pengertian NPWP dan cara membuatnya. Semoga bermanfaat.

Sentimen: positif (84.2%)