Sentimen
Kasus Robot Trading Fin888, Polisi Tetapkan 2 WN Singapura Tersangka
Akurat.co
Jenis Media: News
AKURAT.CO, Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru kasus penipuan robot trading Fin888. Kali ini, Bareskrim menetapkan S dan SG, warga Singapura, sebagai tersangka.
"(Kedua tersangka) disangkakan atas dugaan tindak pidana kegiatan usaha perdagangan yang tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan dan atau dugaan tindak pidana pelaku usaha distribusi yang menerapkan system skema piramida. Dan atau tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang," kata Dirttipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Penetapan S dan SG sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0077/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 Februari 2022, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/171/I/RES.1.24./2023/ Dittipideksus tanggal 2 Januari 2023.
baca juga:
Whisnu mengatakan penyidik saat ini tengah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka. Upaya penangkapan dilakukan dengan berkoordinasi dengan bagian Hubungan Internasional Polri.
"Melakukan penangkapan dan pengejaran S dan SG dan proses koordinasi dengan Divisi Hubinter Polri," katanya.
Terkait kasus penipuan robot trading Fin888, Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka yakni inisial PS dan CC. Dengan demikian total empat orang ditetakan menjadi tersangka dalam kasus ini.
S dan CC merupakan leader yang pertama kali memperkenalkan produk Fin888 kepada member di Indonesia. Keduanya telah ditangkap dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Saudara PS berperan selaku leader yang memperkenalkan pertama kali produk Fin888 kepada member di Indonesia, dan saudara CC berperan sebagai leader saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri," jelasnya.[]
Sentimen: negatif (100%)