Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi, Cawang, Kelapa Gading, Cakung
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait

Moses
Pelaku Tabrak Lari Cakung Sengaja Membunuh, Ancama Hukuman Mati
Ayobogor.com
Jenis Media: Regional

AYOBOGOR.COM - Polisi mengatakan bahwa pelaku tabrak lari Cakung sengaja membunuh karena dendam dan bisa dijerat ancama hukuman mati.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa pelaku tabrak lari Cakung inisial OS disengaja menabrak dan menghantam pengendara motor bernama Moses hingga mengakibatkan kematian di jalan arah Gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur.
Tindakan yang pelaku tabrak lari Cakung oleh OS dengan sengaja mengakibatkan luka atau kematian orang tersebut.
OS merasa marah terhadap korban setelah terlibat dalam konflik dengan korban, dan ini mendorong OS untuk melakukan tindakan yang kejam.
Perselisihan dengan tetangga membuat pelaku merasa tersinggung dan melakukan tindakan tersebut.
Kasus pelaku tabrak lari Cakung ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Penanganan kasus ini bukanlah kasus kecelakaan lalu lintas, melainkan karena tindakan sengaja yang mengakibatkan kematian korban.
Sebelumnya, seorang pengendara motor dari Bekasi meninggal setelah ditabrak dan dilindas oleh tetangganya OS (26) dengan mobil di jalan arah Gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, pada Rabu (14/6) sekitar pukul 08.42 WIB.
Kejadian ini tercatat dalam rekaman CCTV dan tersebar di media sosial.
Dalam video yang beredar, terlihat mobil pelaku melintas dari lajur kiri ke kanan dan menabrak korban. Setelah itu, pelaku terus melaju dengan kendaraannya dan menyerempet korban. Pelaku kemudian melarikan diri ke arah tol menuju Cawang.
Polisi mengungkapkan bahwa setelah pertengkaran tersebut, pelaku sebenarnya merasa masalahnya dengan korban sudah selesai. Namun, korban menendang mobil pelaku dan merusak spion mobil.
Pelaku merasa tidak puas dengan tindakan itu. Ia kemudian mengejar korban hingga terjadilah peristiwa tersebut.
Pelaku tabrak lari Cakung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 311 ayat 5, Pasal 310 ayat 4, dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sentimen: negatif (100%)