Sentimen
Positif (61%)
17 Jun 2023 : 14.36
Tokoh Terkait

Gaji PNS Naik 10 Kali Lipat Khusus Kelas Jabatan ini, Punya TUKIN yang Bikin Sumringah

17 Jun 2023 : 14.36 Views 5

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Gaji PNS Naik 10 Kali Lipat Khusus Kelas Jabatan ini, Punya TUKIN yang Bikin Sumringah

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- FULL CUAN! GAJI PNS NAIK 10 KALI LIPAT, khusus kelas jabatan ini, karena punya TUKIN yang bikin sumringah.

Melalui Peraturan Presiden yang diteken oleh Jokowi baru-baru ini, jenis kelas jabatan di BPKP jadi full cuan dan tentunya gaji PNS naik 10 kali lipat gedenya.

Adapun Perpres yang menjadikan gaji PNS naik 10 kali lipat ini yang mengatur Tukin untuk 17 kelas jabatan tetapan Nomor 34 Tahun 2023.

Wacana perubahan skema pencairan Tunjangan Kinerja PNS yang akan digantikan dengan single salary atau dengan menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil.

Namun, beda halnya untuk Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Lingkup Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Presiden Joko Widodo secara khusus mengatur Tunjangan Kinerja bagi Pegawainya yang bikin iri PNS di lembaga lainnya.

Lantas berapa besaran Tukin dari ke-17 kelas jabatan pada Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang menjadikannya pendapatan bulanan akumulasi gaji PNS naik 10 kali lipat?

Diatur pada Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2023 yang diteken dan ditetapkan di jakarta pada 13 Juni 2023 tersebut, setidaknya kelas jabatan tertinggi pada BPKP mendapatkan Tukin lebih dari Rp41 juta.

Berikut rincian jumlah Tunjangan Kinerja yang didapatkan oleh ke-17 kelas jabatan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan seperti yang diatur pada Perpres tersebut:

Jabatan Kelas 1 Rp 2.575.000.00
Jabatan Kelas 2 Rp 3.154.000.00
Jabatan Kelas 3 Rp 3.98O.000.00
Jabatan Kelas 4 Rp 4.179.000.00
Jabatan Kelas 5 Rp 4.607.000.00
Jabatan Kelas 6 Rp 4.837.000,00
Jabatan Kelas 7 Rp 5.079.000,00
Jabatan Kelas 8 Rp 6.349.000,00
Jabatan Kelas 9 Rp7.474.000,00
Jabatan Kelas 10 Rp 8.458.000,00
Jabatan Kelas 11 Rp 10.947.00,00
Jabatan Kelas 12 Rp 12.370.000,00
Jabatan Kelas 13 Rp 13.670.000,00
Jabatan Kelas 14 Rp 21.330.000,00
Jabatan Kelas 15 Rp 24.100.000,00
Jabatan Kelas 16 Rp 32.540.000,00
Jabatan Kelas 17 Rp 41.550.000,00

Jadi, itulah besaran cuan yang akan didapatkan dari Tukin bulanan khusus PNS di BPKP yang menjadikan gaji PNS naik 10 kali lipat atau bahkan menjadi lebih.***

Sentimen: positif (61.5%)