Sentimen
Negatif (99%)
17 Jun 2023 : 14.35
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Huawei

BUMN: BRI

Kab/Kota: Bogor, Yogyakarta

Kasus: HAM, penganiayaan

Tokoh Terkait

Keluarga Almarhum Arya Saputra Minta Ibu dari Tukul Tak Ajukan Keringanan Hukuman

17 Jun 2023 : 14.35 Views 5

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Keluarga Almarhum Arya Saputra Minta Ibu dari Tukul Tak Ajukan Keringanan Hukuman

AYOBOGOR.COM-- Kelurga almarhum Arya Saputra, siswa yang jadi korban pembacokan di Simpang Pomad, Bogor minta agar pelaku tak minta keringanan hukuman.

Sidang putusan atas kasus pembacokan siswa SMK di Kota Bogor telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor pada Senin 12 Juni 2023 lalu.

Terdakwa ASR alias Tukul (17) divonis dengan hukuman penjara selama 9 tahun oleh majelis hakim.

Baca Juga: Laptop Huawei D14: Produk Terbaru dengan Spek Tinggi dengan Intel Iris Xe, Fitur Menawan, Bisa Dicicil 0%

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Tukul dengan hukuman penjara selama 7,5 tahun.

Majelis hakim menyimpulkan bahwa terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang berakibat meninggal dunia.

Humas PN Kota Bogor, Daniel Mario, mengungkapkan bahwa alasan majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih tinggi kepada terdakwa tidak dapat diungkapkan secara detail.

Baca Juga: Update Pencairan BPNT Tahap 3 Alokasi Mei-Juni 2023, Cair Lebih Awal di Bank BRI?

Namun, terdakwa diberikan kesempatan untuk melakukan banding jika diinginkan.

Keluarga korban menyatakan ketidakpuasan terhadap putusan tersebut dan berencana untuk mengajukan banding serta meminta bantuan dari pejabat tinggi di Kota Bogor.

Mereka juga berharap agar kasus ini mendapatkan perhatian dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan Komisi 3 DPR RI bidang hukum dan HAM.

Baca Juga: 3 Aktor Tampan Korea Selatan yang Kini Menjelma Jadi Hot Daddy, Salah Satunya Song Joong Ki

ASR alias Tukul adalah pelaku utama pembacokan terhadap Arya Saputra, seorang murid SMK.

Kejadian pembacokan tersebut terjadi pada Jumat (10/3/2023) di Simpang Pomad, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.

Polisi telah menangkap dua orang pelaku lainnya dengan inisial MA (17) dan SA (18), sedangkan ASR alias Tukul berhasil ditangkap setelah menjadi buron selama dua bulan di wilayah Yogyakarta, Jawa Tengah.

Baca Juga: 3 Aktor Tampan Korea Selatan yang Kini Menjelma Jadi Hot Daddy, Salah Satunya Song Joong Ki

Dalam video yang diunggah akun TikTok @ranger.hideung, setelah persidangan, Ratih Permata, kakak korban, mengharapkan agar Mama Agi, sebutan untuk ibu terdakwa Tukul, tidak meminta keringanan hukuman.

Ratih menunjukkan foto-foto luka yang dialami adiknya ke hadapan ibunda Tukul.

Kakak mendiang Arya Saputra  menuntut agar Mama Agi mendidik anaknya dengan lebih baik setelah masa hukuman selesai.

Sentimen: negatif (99.8%)