Sentimen
Positif (72%)
17 Jun 2023 : 10.14
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19

Gaji PNS Naik Hingga 10 Kali Lipat dengan Sistem Single Salary, Sri Mulyani Ingatkan Soal Ini

17 Jun 2023 : 10.14 Views 5

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Gaji PNS Naik Hingga 10 Kali Lipat dengan Sistem Single Salary, Sri Mulyani Ingatkan Soal Ini

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Seluruh PNS saat ini tengah berbahagia dengan adanya kabar gembira terkait kenaikan gaji yang tembus hingga 10 kali lipat.

Tentunya ini adalah kabar yang sangat dinantikan oleh para PNS setelah selama empat tahun tidak alami kenaikan gaji karena seluruh dana dialihkan untuk pendanaan covid 19.

Kenaikan gaji PNS hingga 10 kali lipat tersebut bisa terjadi dengan adanya sistem single salary yang saat ini tengah diperhitungkan oleh pemerintah.

Menanggapi isu kenaikan gaji PNS hingga 10 kali lipat tersebut Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan sekaligus orang kepercayaan Presiden Jokowi turut angkat bicara.

Sebenarnya wacana pemberian gaji PNS dengan sistem single salary ini telah lama dibicarakan oleh pemerintah dan telah termuat dalam UU nomor 5 Tahun 2014 dan PP nomor 11 tahun 2017.

Peraturan Pemerintah tersebut mengatur tentang Manajemen PNS diatur tentang penggajian model baru PNS, dimana untuk penggajian PNS tidak lagi menggunakan standar gaji sebagaimana biasa.

Sistem single salary sendiri merupakan mekanisme penggajian untuk para PNS dengan menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang ada selama in.

Dengan adanya sistem ini para PNS berpeluang mendapatkan gaji pokok yang nominalnya meningkat hingga 10 kali lipat. Kenapa bisa begitu ?

Meskipun pada sistem ini komponen beberapa tunjangan dihapuskan namun tidak menghilangkan nominal dari tunjangan tersebut.

Nantinya uang yang bersumber dari beberapa tunjangan tersebut akan dijadikan satu dengan gaji pokok sehingga angkanya akan naik hingga 10 persen.

Dengan sistem ini para PNS yang bekerja dengan baik berpeluang untuk mendapatkan gaji yang lebih banyak dari teman satu golongannya karena pada sistem ini pemberian gaji didasarkan pada beban kerja, bobot, jabatan dan capaian kinerja PNS.

Diharapkan dengan berlakunya sistem ini pemberian gaji kepada pra PNS dapat lebih efisien dan adil.

Namun kabar gembira ini belum pasti akan berlaku mulai kapan karena belum ada informasi lebih lanjut.

Sri Mulyani juga turut mengingatkan kepada para PNS untuk sementara bersabar karena sistem tersebut akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi bersamaan dengan peresmian RUU ASN pada 16 Agustus 2023 mendatang.***

Sentimen: positif (72.7%)