Sentimen
Negatif (93%)
15 Jun 2023 : 20.59
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Indra Sari Wisnu Wardhana

Indra Sari Wisnu Wardhana

Pierre Togar Sitanggang

Pierre Togar Sitanggang

Weibinanto Halimdjati

Weibinanto Halimdjati

Kejagung Tetapkan Wilmar Group Tersangka Korupsi Minyak Goreng

15 Jun 2023 : 20.59 Views 51

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Kejagung Tetapkan Wilmar Group Tersangka Korupsi Minyak Goreng

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Wilmar Group sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi izin ekspor CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng.

Selain Wilmar Group, Kejagung juga menetapkan dua korporasi lainnya sebagai tersangka, yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

"Penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yaitu korporasi Wilmar Group, yang kedua korporasi Permata Hijau Group, dan yang ketiga korporasi Musim Mas Group," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6).

Baca Juga:

Saksi Akui Wilmar Merugi Rp 1 Triliun Akibat Kebijakan HET

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi minyak goreng yang telah menjerat lima orang.

Mereka yakni, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Baca Juga:

Gibran Sambut Baik Persis Solo Putus Kontrak Sponsor dengan Wilmar

Kasus yang menjerat mereka telah berkekuatan hukum tetap dengan hukuman bervariasi.

"Kerugian yang dibebankan berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun dari perkara minyak goreng ya. Terbukti bahwa perkara yang sudah inkrah ini adalah merupakan aksi daripada tiga korporasi ini, sehingga pada hari ini juga kami tetapkan tiga korporasi ini sebagai tersangka," kata Ketut. (Pon)

Baca Juga:

Fakta Persidangan Ungkap Wilmar Sudah Penuhi DMO Minyak Goreng

Sentimen: negatif (93.9%)