KPU Klaim Pencalonan Caleg Di Parpol Sudah Transparan
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tahapan pencalonan anggota legislatif peserta Pemilu 2024 sudah mengikuti proses transparan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Pencalonan internal partai itu diatur dengan mekanisme yang demokratis dan transparan di internal partai politik," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Dia mengimbau apabila ditemukan pelanggaran semisal adanya politik uang, KPU menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) untuk menindak.
baca juga:
"Kalau misalkan untuk pencalonan ada indikasi aroma politik uang, mekanismenya ada di Bawaslu, ada Gakkumdu dalam konteks pelanggaran hukum," ujar Hasyim.
Dia menegaskan pelanggaran hukum terkait indikasi politik uang akan ditindaklanjuti tak hanya pada ruang pencalonan anggota legislatif saja. Lebih dari itu, pelanggaran terkait indikasi uang juga akan dilihat saat proses kampanye berlangsung.
"Ketika proses kampanye atau pemungutan suara kalau ada dugaan penggunaan politik uang atau membeli suara juga akan ada mekanisme penegakan hukumnya," demikian Hasyim.
Sentimen: netral (72.7%)