Sentimen
Negatif (99%)
14 Jun 2023 : 14.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Bogor, Cianjur

Vonis Pelaku Pembacokan Arya Saputra Bogor Terbaru, Divonis 9 Tahun

14 Jun 2023 : 14.20 Views 6

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Vonis Pelaku Pembacokan Arya Saputra Bogor Terbaru, Divonis 9 Tahun

AYOBOGOR -- Inilah vonis pelaku pembacokan Arya Saputra Bogor terbaru. Keputusan vonis ternyata lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Sidang vonis pelaku pembacokan Arya Saputra telah dilakukan pada Senin, 12 Juni 2023 kemarin di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat.

Sidang tersebut digelar pada pukul 10.40 WIB, Tukul sebagai pelaku pembacok siswa SMK bernama Arya Saputra duduk di kursi pesakitan dan menggunakan baju tahanan.

Baca Juga: 5 Tempat Camping di Bogor Anti Capek dan Murah Meriah, Salah Satunya Camping Ground Sukamantri

Di samping Tukul sendiri ada penasihat hukum, sementara kedua orang tuanya sama sekali tidak terlihat di pengadilan.

Di barisan kursi belakang pengadilan ada keluarga korban pembocokan, meski begitu tidak semua keluarga korban bisa masuk karena ruang sidang yang tidak begitu luas.

Hakim menyatakan bahwa tindakan Tukul terbukti salah, hal itu karena Tukul melakukan kekerasan, bahkan sampai menghilangkan nyawa korban.

Baca Juga: Jajanan Es Durian Murah di Pakuan Bogor, Harga Mulai Rp10 Ribu, Segera Merapat Sebelum Kehabisan!

Vonis pelaku pembacokan Arya Saputra terbaru.

Telah dijatuhkan putusan vonis kepada ASR alias Tukul, dengan terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap anak.

Tukul dijatuhi pidana penjara anak selama 9 tahun di salah satu Lembaga Pembinaan Khusus Anak Bandung, serta melakukan pelatihan kerja selama 1 tahun.

Selain itu Hakim juga turut memberikan beban biaya persidangan kepada terdakwa Rp5.000.

Baca Juga: SUGOI! Tempat Wisata Serba Jepang di Sentul Bogor, Berasa Lagi di Negeri Sakura

Sebelumnya vonis yang dijatuhi jaksa kepada Tukul adalah penjara 7 tahun 6 bulan, vonis terbaru ini menjadi lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa.

Pengacara Tukul juga syok karena tuntutan vonis terhadap terdakwa Tukul lebih tinggi dibanding sebelumnya yang hanya 7,5 tahun.

Tuntutan tersebut dijatuhkan oleh hakim karena ASR alias Tukul juga sebelumnya pernah melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Kuliner Terdahsyat di Bogor, Makan Durian Langsung di Kebunnya Sambil Menikmati Pemandangan Pegunungan

Bahkan Tukul sendiri juga tidak meminta maaf kepada keluarga korban atas tindakannya. Diketahui bahwa ternyata Tukul telah melakukan dua kali tindak pidana.

Endah selaku penasihat hukum dari terdakwa Tukul mengatakan bahwa kliennya juga merasa menyesal atas perbuatannya.

Meski begitu jika vonis 9 tahun telah ditetapkan oleh hakim, mereka juga tidak bisa berbuat apa-apa.

Baca Juga: 6 Daftar Kuliner yang Wajib Dicicipi di Jalan Suryakencana Bogor, Enak dan Harga Terjangkau

Selain itu keluarga Tukul yang tidak hadir di persidangan juga dikatakan bahwa mereka takut menjadi sasaran kekecewaan dari keluarga korban.

Penasihat hukum Posbakum PN Bogor mengatakan bahwa orang tua Tukul siap untuk menerima keputusan majelis hakim.

Keluarga korban mengatakan bahwa mereka kecewa dengan keputusan vonis Tukul pelaku pembacokan terhadap anaknya.

Baca Juga: Kisah Mistis Penjaga Kantor Kecamatan di Kabupaten Bogor, yang Sering Diganggu Makhluk Seram

Mereka merasa bahwa tuntutan tersebut tidak sesuai dengan keinginan korban, dan juga perbuatan Tukul yang telah menghilangkan nyawa anaknya.

Sebelumnya Tukul sempat menjadi buron selama 2 bulan setelah aksi pembacokan terhadap Arya Saputra secara sadis.

Tukul sendiri pada saat itu juga meminta bantuan dukun yang ada di Cianjur supaya dirinya tidak ditangkap oleh polisi.

Itulah vonis pelaku pembacokan Arya Saputra terbaru.

Sentimen: negatif (99.9%)