Sentimen
Negatif (100%)
14 Jun 2023 : 07.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pesanggrahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Jonathan Latumahina

Jonathan Latumahina

Shane Lukas

Shane Lukas

Kesaksian Ayah David di Persidangan: Mario Dandy Pernah Bilang Hanya akan Dihukum 2 Tahun 8 Bulan

14 Jun 2023 : 07.10 Views 8

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kesaksian Ayah David di Persidangan: Mario Dandy Pernah Bilang Hanya akan Dihukum 2 Tahun 8 Bulan

PIKIRAN RAKYAT - Ayah David Ozora, Jonathan mengungkapkan obrolan Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap anaknya saat di Polsek Pesanggrahan. Jonathan mengaku mendengar informasi bahwa Mario Dandy cuma mendapat hukuman 2 tahun 8 bulan atas kasus yang menjeratnya.

Dia mengaku mendengar informasi tersebut dari rekannya yang ketika itu mendengar langsung obrolan para terdakwa. Hal tersebut pun kemudian dibuka Jonathan Latumahina ketika bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 13 Juni 2023.

Jonathan mengatakan, informasi soal obrolan Mario dengan Shane dan AG didengarnya dari Rudi dan Natalia yang merupakan saksi kasus penganiayaan berat David. Dalam obrolan tersebut dikatakan Mario akan dihukum 2 tahun 8 bulan, sedangkan AG dan Shane tidak akan dijatuhi pidana lantaran Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario akan mengurus kasus tersebut.

"Apa yang disampaikan," tanya hakim dalam sidang.

Baca Juga: Viral Siswa SMP di Lahat Mengadu ke Jokowi, Diduga Diintimidasi Oknum Jaksa

"Tenang aja, kalian tuh enggak akan kena, yang ngomong ini tuh si Dandy, kalian itu enggak akan kena, si Agnes sama Shane, nanti diurusin sama papa, aku aja paling cuman 2 tahun 8 bulan. Dari situ saya langsung beranggapan bahwa ini ada yang enggak beres. Anak saya ini korban," jawab Jonathan Latumahina.

Jonathan menekankan harus melawan karena terjadi ketidakadilan. Anaknya sebagai korban harus mendapat keadilan.

"Saya anggap ini ada yang goblok-goblokin logika kita sebagai orang waras, dari rangkaian tadi saya cuma ingin bilang bawa sampai manapun ini akan saya lawan, bahkan sampai Polres Jaksel yang kapolresnya sampai klarifikasi 2 kali konferensi pers tentang pemukulan yang awalnya hanya 2 kali, kemudian direvisi karena ada video yang viral," ucap Jonathan.

Sidang kasus penganiyaan berat dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Pimpinan PN Jakarta Selatan. Alimin Ribut Sujono berperan selaku ketua, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I, dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.

Baca Juga: Ayah David Ozora 100 Persen Siap Jadi Saksi Memberatkan Mario Dandy

Perkara kedua terdakwa telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.

Terdakwa Mario Dandy dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

Sedangkan, Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.***

Sentimen: negatif (100%)