Sentimen
Negatif (100%)
13 Jun 2023 : 14.22
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Lumajang

Satgas TPPO Polri Jangan Asal Klaim Kasus 123 WNI Di Nunukan 

13 Jun 2023 : 14.22 Views 13

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Satgas TPPO Polri Jangan Asal Klaim Kasus 123 WNI Di Nunukan 

AKURAT.CO Migrant Watch mempertanyakan kinerja Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri dalam menangkap pelaku TPPO judi online.

"Mana hasilnya? Kok sampai sekarang belum ada juga pelakunya yang ditangkap?" kata Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan dalam keterangannya, Senin  (12/6/2023).

Dari pantauan Migrant Watch, beber Aznil, hasil operasi Satgas TPPO hanya menangkap pelaku penempatan PMI nonprosedural. Sementara pelaku penyelundupan pekerja migran Indonesia judi online ke Myanmar, Kamboja, Laos, Thailand dan Filipina masih nihil.

baca juga:

"Saya dukung Satgas TPPO tangkap para pelaku penyelundupan PMI judi online ke Myanmar, Kamboja, Laos, Thailand dan Filipina. Itu yang sebenarnya TPPO. Publik menunggu hasil kerja Satgas TPPO untuk memberantasnya. Kami akan pantau terus penindakan kasus TPPO judi online ini, jangan sampai disimpangkan mengarah ke kasus PMI unprosedural saja," tegasnya.

Aktivis 98 yang sekarang konsen pada isu ketenagakerjaaan migran ini menilai pernyataan Kepala Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polri, Irjen Asep Edi Suheri yang telah berhasil menyelamatkan 123 Warga Negara Indonesia (WNI) korban perdagangan orang di daerah Nunukan, belum masuk kategori kasus TPPO. Begitu pula penangkapan pelaku penempatan PMI secara ilegal di DKI Jakarta, Lumajang, dan sejumlah tempat lainnya.

"Satgas TPPO jangan asal klaim bahwa kasus di Nunukan dan berbagai pengrebekan di daerah lainnya adalah prestasi pemberantasan kasus TPPO. Itu bisa saja salah diagnosa. Saya lebih cenderung menduga kasus tersebut praktik maladministrasi. Sementara, korban TPPO itu adalah orang yang dirampas kemerdekaannya. Harus ada tiga unsur dipenuhi kasus TPPO, yaitu unsur proses, cara dan eksploitasi," terang Aznil Tan.

Menurut dia, pekerja migran Indonesia ilegal dengan korban TPPO harus dipisahkan. Pekerja migran Indonesia berangkat secara nonprosedural lebih cenderung karena korban sistem.

"Jika tidak memisahkan antara kasus PMI unprosedural dengan kasus TPPO akan menimbulkan rasa ketidakadilan. Karna kasus TPPO, korbannya pasti happy. Sedangkan, kasus maladministrasi, PMI-nya tidak happy, karena mereka gagal berangkat ke negara luar mencari nafkah. Mereka itu berangkat unprosedural karena sistem tidak mengakomodir mereka," kritiknya.

Jika dibangun tata kelolanya dengan benar, mereka pun tidak mau berangkat ilegal.

"Bijaklah pemerintah memandang kasus ini," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, akhir-akhir ini kejahatan TPPO telah menjadi atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas TPPO dengan cepat. Kapolri kemudian menindaklanjuti perintah Jokowi dengan membentuk Satgas TPPO yang dipimpin Irjen Asep Edi Suheri.Kamis lalu, Irjen Asep mengklaim telah menyelamatkan 123 WNI dan menangkap delapan tersangka yang diduga kuat sebagai sindikat jaringan internasional.

Pada Jumat (9/6/2023), Satgas TPPO Polda Metro Jaya mengumumkan penangkapan dua tersangka tindak pidana perdagangan orang berinisial A (30) dan HCI (61). Begitu juga Satgas TPPO Polres Lumajang menangkap dua pelaku penempatan ilegal di Lumajang pada Minggu (11/6/2023).

Sementara berdasarkan paparan Kepala Badan BP2MI, Benny Rhamdani dalam konferensi pers pekan lalu, modus TPPO terbesar dengan korban ABK sebanyak 14 kasus. Kemudian online scamming dengan rincian Kamboja 864 kasus, Filipina 107 kasus, Myanmar 81 kasus, Laos 102 kasus, dan Thailand 31 kasus.[]

Sentimen: negatif (100%)