Sentimen
Negatif (100%)
13 Jun 2023 : 11.02
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Bogor, Yogyakarta

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Bima Arya

Bima Arya

Hanya Divonis 9 Tahun Penjara Tukul Si Pelaku Pembacok Arya Saputra sampai Tewas, Adilkah?

13 Jun 2023 : 11.02 Views 5

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Hanya Divonis 9 Tahun Penjara Tukul Si Pelaku Pembacok Arya Saputra sampai Tewas, Adilkah?

AYOBOGOR.COM - Pengadilan Negeri Bogor Kelas I A menjatuhkan vonis pelaku pembacokan Arya Saputra 9 tahun penjara.

Pelaku utama pembacokan terhadap Arya Saputra, ASR alias Tukul diadili Ruang Tirta Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA pada Senin, 12 Juni 2023.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan Tukul terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap Arya Saputra hingga meninggal dunia. Atas perbuatannya itu, Tukul divonis hukuman 9 tahun penjara.

Baca Juga: Kronologi Kasus Pembacokan Arya Saputra Bogor, Sidang Kasus Tukul Malah Ditunda

Setelah vonis ini, Tukul tidak akan menempati penjara di Bogor, melainkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak di wilayah Bandung.

Keluarga Arya Saputra tidak terima dengan hasil vonis yang dibacakan oleh majelis hakim.

Pihak keluarga berencana untuk menempuh jalur hukum banding terhadap putusan majelis hakim. Tak hanya itu, keluarga juga akan mengadukan perkara ini ke Wali Kota Bogor, Bima Arya.

Baca Juga: Tukul Pelaku Pembacok Pelajar Arya Saputra di Bogor Dihukum 9 Tahun Penjara

Sebagai informasi, vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU menuntut Tukul dengan hukuman pidana selama 7 tahun 6 bulan dan pelatihan kerja selama satu tahun lamanya di Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Sosial Griya Binakarsa, Kabupaten Bogor.

JPU menilai tuntutan tersebut pas untuk Tukul lantaran pelaku utama ini masih di bawah umur. Oleh karenanya, tuntutan harus mengacu pada UU Perlindungan Anak.

Baca Juga: Sidang Kasus Pembacokan Arya Saputra Bogor Digelar Senin Hari Ini, Orangtua Kecewa

“Kalau anak-anak sudah jelas aturannya di Undang-Undang, yakni setengah ancaman hukuman orang dewasa. Kami menuntut 7 tahun 6 bulan itu sudah maksimal, kami rasa itu sudah maksimal,” kata Kasie Pidana Umum Kejari Kota Bogor, Riyanto dinukil dari Republika pada Selasa, 6 Juni 2023.

Pembacokan terhadap Arya Saputra terjadi di Simpang Pomad, Kota Bogor pada 10 Maret 2023. Korban yang berusia 16 tahun itu dibacok oleh pelaku saat hendak menyeberang jalan.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka, yakni MA (17), SA (18) dan ASR (17). Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing, MA adalah pemilik motor dan senjata tajam berjenis golok panjang, sementara SA yang membuang barang bukti berupa senjata tajam.

Baca Juga: Sidang Putusan Pembacok Arya Saputra Digelar Hari Ini

Adapun ASR alias Tukul berperan membacok korban Arya Saputra menggunakan golok panjang hingga akhirnya korban meregang nyawa.

Tukul sendiri sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang lantaran melarikan diri setelah melakukan pembacokan. Ia diamankan oleh Polresta Bogor Kota di wilayah Yogyakarta pada Mei 2023, tepatnya dua bulan setelah insiden pembacokan.

Itulah vonis pelaku pembacokan Arya Saputra Bogor yang telah resmi dibacakan oleh majelis hakim.

Sentimen: negatif (100%)