Sentimen
Negatif (100%)
12 Jun 2023 : 06.43
Informasi Tambahan

BUMN: PT Asuransi Jiwasraya, Garuda Indonesia

Kasus: Tipikor, KKN, korupsi

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Kewenangan Jaksa Digugat Ke MK, PBNU Curigai Ini Serangan Balik Koruptor

12 Jun 2023 : 06.43 Views 18

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Kewenangan Jaksa Digugat Ke MK, PBNU Curigai Ini Serangan Balik Koruptor

AKURAT.CO, Pengajuan judicial review oleh sejumlah advokat yang menginginkan kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi dicabut dinilai sebagai serangan balik untuk melemahkan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketua Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU) KH Abdullah Syamsul Arifin (Gus Aab) mengatakan, harus dipahami bahwa kewenangan Kejagung untuk ikut menangani atau menyelidiki persoalan-persoalan korupsi itu tidak hanya diatur dalam undang-undang tentang Kejaksaan, tapi juga diatur dalam undang-undang KPK, undang-undang tindak pidana korupsi, undang-undang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN, dan undang-undang TPPU.

"Jadi kalau itu kemudian dipersoalkan dan digugat hanya dengan dalih agar supaya kewenangan-kewenangan ada pada lembaga terpisah, itu akan terjadi pelemahan terhadap kewenangan korps Adhiyaksa tersebut dan ini akan menjadi preseden buruk ke depan  dalam penanganan korupsi," ujar Gus Aab, Sabtu (10/6/2023).

baca juga:

Seperti diketahui, menurut dia, para koruptor yang sekarang sedang terbelit kasus di BUMN, baik itu ada pada Garuda maupun kasus megakorupsi seperti ASABRI, Jiwasraya, kasus minyak goreng Duta Palma, dan kasus Waskita Karya, saat ini berada dalam penanganan Kejagung. Karena itu, menurut Gus Aab, mereka yang terlibat dengan kasus-kasus tersebut akan melakukan berbagai macam cara untuk melawan terhadap penanganan korupsi, sehingga mereka bisa terlepas dari jerat hukum.

"Salah satunya adalah dengan cara melakukan judicial review agar supaya kewenangan pihak tertentu yang memang berada pada garda terdepan dalam penanganan korupsi ini diangkat kewenangannya atau dihilangkan kewenangannya. Sehingga apa yang dilakukan itu sangatlah tidak tepat dalam penyelenggaraan negara yang bebas korupsi dan akan menjadi preseden buruk terhadap penindakan korupsi ke depan," ungkapnya.

Menurut dia, pengajuan judicial review oleh beberapa advokat tersebut jelas akan merugikan upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. Dia pun mencurigai langkah para advokat tersebut sebagai kepanjangan tangan dari para koruptor yang terlibat korupsi.

"Dan ini patut dicurigai ini adalah upaya-upaya yang dilakukan oleh para koruptor untuk keluar daripada kasus yang membelit mereka, yang kemudian menggunakan tangan-tangan orang lain untuk melakukan judicial review," tandas Gus Aab.

Dia pun akhirnya menilai bahwa sebenarnya upaya judicial review tersebut sebagai serangan balik untuk melemahkan Kejagung. Karena, menurut dia, kasus yang ditangani Kejagung saat ini memang merupakan mega korupsi.

"Akhirnya patut diduga ini serangan balik untuk melemahkan Kejagung, karena sekarang yang ditangani oleh Kejagung kan termasuk megakorupsi yang menyangkut berbagai BUMN-BUMN besar," jelas dia.

"Jetika kewenangan ini nanti dicabut akan terjadi pengurangan dan pelemahan. Bagaimana kekuatan dari pada KPK itu menangani hal-hal besar sekaligus? Sementara tenaga yang dimilikinya juga sangat terbatas mengingat menjamurnya kasus-kasus yang ada di tanah air," kata Gus Aab.

Sebagaimana diketahui, pada saat Kejagung sedang giat mengusut kasus korupsi besar BUMN, sejumlah advokat tiba-tiba mengajukan judical review (uji materi) sejumlah pasal dan frasa terkait kewenangan jaksa melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Mereka menginginkan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi dicabut.

Sentimen: negatif (100%)