Sentimen
Positif (100%)
10 Jun 2023 : 14.24

Kriteria dan Jumlah Siswa yang Terima Penyaluran KJP Plus Terbaru dari Diskdik DKI Jakarta, Ini Keterangannya!

10 Jun 2023 : 14.24 Views 5

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Kriteria dan Jumlah Siswa yang Terima Penyaluran KJP Plus Terbaru dari Diskdik DKI Jakarta, Ini Keterangannya!

 AYOBOGOR.COM – Apa Saja Kriteria dan Jumlah Siswa yang Terima Penyaluran  KJP Plus 2023 ?

Informasi dari Disdik DKI Jakarta Dana bantuan KJP Plus Juni 2023 ada 644.936 siswa atau pelajar akan terima dana pencairan.

KJP Plus Juni 2023 ini akan disalurkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada para siswa yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai penerima manfaat.

Beberapa kriteria penerima bantuan KJP Plus 2023 Adalah.

1. Berusia antara 6 tahun hingga 21 tahun;

2. Mendaftar pada program Pendidikan formal di DKI Jakarta;

3. Berasal dari keluarga berpenghasilan rendah;

Nantinya, siswa atau pelajar yang memenuhi syarat tersebut akan menerima uang tunai yang bisa digunakan untuk memenuhi biaya Pendidikan.

Jumlah uang saku atau dana bantuan yang diberikan berbeda-beda tergantung pada tingkat kelas siswa dan jenis sekolah yang ditempuh.

1. Tingkat SD/MI/SDLB: total dana per bulan Rp 250 ribu, tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan Rp 130 ribu;

2. SMP/MTs/SMPLB: total dana per bulan Rp 300 ribu, tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan Rp 170 ribu;

3. SMA/MA/SMALB: total dana per bulan Rp 420 ribu;

4. SMK: total dana per bulan Rp 450 ribu, tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan Rp 240 ribu.

Adapun daftar jumlah penerima KJP Plus Juni 2023 untuk jenjang SD, SMP, SMA dan SMK, sebagai berikut:

- Jumlah penerima jenjang SD/MI 307.214

- Jumlah penerima jenjang SMP/MTs 184.343

- Jumlah penerima jenjang SMA/MA 64.486

- Jumlah penerima jenjang SMK 107.027

- Jumlah penerima jenjang PKMB 1.866

Untuk jadwal pencaira pihak Pemprov DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa KJP Plus Tahap 1 2023 mulai cair pada 7 Juni 2023.

Untuk melihat daftar peserta yang menerima sesuai diumumkan Disdik DKI bisa melalui,  kjp.jakarta.go.id

Caranya:

Pertama, Anda dapat mengunjungi laman resmi kjp.jakarta.go.id

- Lalu, login akun dengan memasukan nama dan NIK secara online

- Klik opsi “Periksa Status Penerimaan KJP”

- Selanjutnya, melengkapi data NIK dan KTP

-Terakhir, klik Cek

Jika setelah melakukan pengecekan ternyata data penerima sudah muncul, maka peserta didik tersebut layak menerima bantuan.

Perlu diingat bahwa pencairan KJP Plus Tahap 1 2023 bulan Juni ini dilakukan secara bertahap oleh Pemprov DKI Jakarta.

Sentimen: positif (100%)