Sentimen
Netral (98%)
9 Jun 2023 : 17.21
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Jokowi Manut Keputusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

9 Jun 2023 : 17.21 Views 9

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Jokowi Manut Keputusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

MerahPutih.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi soal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun.

"Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang masa jabatan komisioner KPK dan batas usia untuk menjadi komisioner KPK sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, maka pemerintah sudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, di kalangan praktisi, di kalangan ahli ketatanegaraan, pemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi," kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (9/6).

Baca Juga

Alasan Jokowi Belum Bersikap atas Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Mantan Ketua MK ini menyampaikan dalam beberapa hal pemerintah kurang sepakat dengan putusan MK itu, namun yang lebih prinsip di atas kekurangsepakatan itu, lanjut Mahfud, adalah pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK itu final dan mengikat.

"Sehingga karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode yang existing, yang sekarang ada, maka itu akan diikuti oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi dalam putusan MK final dan mengikat, terlepas dari soal suka atau tidak suka, itu saja kalau menyangkut putusan MK," tuturnya.

Baca Juga

Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Picu Kontroversi

Mahfud mencontohkan beberapa poin pemerintah tidak sependapat misalnya tentang putusan yang berlaku surut untuk kepemimpinan KPK saat ini.

Meskipun demikian Mahfud menekankan pemerintah akan mengikuti putusan MK tersebut, dengan pertimbangan keadaban konstitusional pemerintah.

“Keadaban konstitusional kita (pemerintah), putusan MK itu harus diikuti karena sekali kita tidak mengikuti, nanti pemerintah berikutnya membangkang terhadap putusan MK, sehingga sekarang, dengan sikap konstitusional pemerintah ikut terhadap putusan MK itu," pungkasnya. (*)

Baca Juga

Legislator NasDem Ungkap Putusan MK Soal Jabatan Pimpinan KPK Berlaku ke Depan

Sentimen: netral (98.3%)