Sentimen
Negatif (99%)
10 Jun 2023 : 06.42
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Pasar Rebo, Kebon Jeruk, Cijantung

Polda Metro Jaya Ringkus Pasutri TPPO Ke Saudi, 22 Korban Selamat

10 Jun 2023 : 06.42 Views 14

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Polda Metro Jaya Ringkus Pasutri TPPO Ke Saudi, 22 Korban Selamat

AKURAT.CO Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Warga Negara Indonesia (WNI) ke Arab Saudi.

Dua orang tersangka dalam kasus ini ditangkap yang ternyata merupakan pasangan suami istri (pasutri).

"Pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penyaluran pekerja migran Indonesia atau yang biasa kita kenal dengan undang-undang terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/6/2023) malam.

baca juga:

"Dua orang tersangka yang berhasil ditangkap yakni pria berinisial AG dan perempuan berinisial F," tambahnya.

Tim menangkap kedua orang pelaku tersebut di sebuah rumah yang terletak di Jalan H. Kotong Nomor 3 RT 11 RW 3 Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Polda Metro berhasil mengamankan sebanyak 22 korban dalam kasus ini.

"Jadi, secara keseluruhan kami mengamankan 22 orang korban dari dua TKP dalam kasus ini," ucapnya.

Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama yang berlokasi di tempat penampungan pelaku di Kebon Jeruk tersebut, kata Auliansyah, tim berhasil mengamankan sebanyak 15 orang pada Rabu (7/6/2023).

Kemudian pada Kamis (8/6/2023), tujuh korban lainnya berhasil diamankan di salah satu perusahaan yang berlokasi di Jalan Pertengahan Nomor 38 RT 013/RW 7, Kelurahan Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Selain itu, tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 18 buah paspor beserta visa, satu unit mobil, 10 tiket pesawat dengan rute penerbangan Surabaya-Singapura, dan sembilan tiket pesawat dengan rute penerbangan Singapura-Sri Lanka-Arab Saudi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 10 UU 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tak hanya itu, mereka juga dikenakan Pasal 81 Juncto pasal 69 UU 18/2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia.[]

Sentimen: negatif (99.8%)