Sentimen
Negatif (99%)
8 Jun 2023 : 18.08
Informasi Tambahan

Event: Ibadah Haji

Kab/Kota: Madinah, Mekah

5 Larangan yang Wajib Diketahui Calon Haji Saat di Makkah dan Madinah

8 Jun 2023 : 18.08 Views 8

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

5 Larangan yang Wajib Diketahui Calon Haji Saat di Makkah dan Madinah

PIKIRAN RAKYAT - Apakah boleh selfie saat di depan Kabah? Apakah boleh membawa spanduk dan berfoto di dalam Masjidil haram?

Mulai 8 Juni 2023 jemaah haji asal Indonesia gelombang kedua akan mulai berdatangan ke Mekah. Ditambah arus jemaah dari Madinah, membuat jumlah jemaah haji Indonesia di kota kelahiran Nabi Muhammad ini terus bertambah.

Tidak bisa dipungkiri, setiap tahunnya selalu ada kasus yang melibatkan jemaah dengan pihak keamanan atau petugas dari masjid. Antara lain jemaah yang ditahan karena melakukan hal-hal ilegal.

Simak lima imbauan dari Kabid Perlindungan Jemaah (Linjam) PPIH Arab Saudi Harun Al Rasyid agar momen beribadah di mesjid haram tidak terkendala masalah peraturan. Sebetulnya, imbauan ini pun berlaku di Mesjid Nabawi, Madinah.

Kelima larangan tersebut yakni, pertama jemaah dilarang merokok sembarangan. Jemaah yang kedapatan merokok bukan hanya didenda tapi juga kurungan.

Kedua, jemaah haji jangan sembarangan membuang sampah di sekitar Masjidilharam dan juga di Masjid Nabawi. "Bila kita melihat sampah ambil dan kita bawa sampai ketemu tempat sampah. Ini harus diantisipasi," ujarnya.

Ketiga, jemaah dan semua petugas dilarang membentangkan spanduk atau tanda-tanda yang mencirikan kelompoknya. Misalnya, membentangkan spanduk Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). "Tolong sampaikan ke jemaah jangan lakukan. Sebab bisa langsung ditangkap oleh Askar," ucapnya.

Keempat, jemaah dilarang mengambil barang atau benda tercecer tanpa koordinasi terlebih dahulu kepada pihak keamanan.

"Walaupun itu niatnya untuk mengamankan karena di sekitar masjid ini ada CCTV. Maksudnya itu baik tapi dianggap tidak baik. Jadi ketika melihat ada barang yang tercecer jemaah sebaiknya melapor," paparnya.

Terakhir, jemaah dilarang berkumpul atau berkerumun ketika berada di dalam atau di luar halaman Masjidilharam atau Masjid Nabawi. "Itulah larangan yang perlu dicermati dan dipatuhi agar jemaah menjalankan ibadah dengan lancar," ucapnya.***

Sentimen: negatif (99.8%)