Sentimen
Positif (40%)
8 Jun 2023 : 17.35

Mantap! Ada 5 Jenis Dana yang Diberikan ke PNS dan PPPK dalam Gaji Ke 13 Bulan Juni 2023

8 Jun 2023 : 17.35 Views 5

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Mantap! Ada 5 Jenis Dana yang Diberikan ke PNS dan PPPK dalam Gaji Ke 13 Bulan Juni 2023

AYOBOGOR.COM - Apa saja rincian dana yang diberikan kepada PNS dan PPPK?

Pemerintah akan memberikan beberapa jenis dana yang disalurkan ke Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan egawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jenis dana ini adalah merupakan komponen dalam gaji ke-13.

1. gaji pokok

2. tunjangan keluarga

3. tunjangan pangan

4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum

5. 50% tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Gaji ke-13 ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dari informasi Menteri Keuangan, Sri Mulyani, gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2023.

Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dikatakan terbit pada tanggal 5 Juni 2023.

Gaji ke-13 sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023.

Berapa yang akan diterima PNS dan PPPK?

PNS

Gaji PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800-2.335.800

Ib: Rp 1.704.500-2.472.900

Ic: Rp 1.776.600-2.577.500

Id: Rp 1.851.800-2.686.500

Gaji PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200-3.373.600

IIb: Rp 2.208.400-3.516.300

IIc: Rp 2.301.800-3.665.000

IId: Rp 2.399.200-3.820.000

Gaji PNS Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400-4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500-4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300-4.602.400

IIId: Rp 2.920.800-4.797.000

Gaji PNS Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300-5.000.000

IVb: Rp 3.173.100-5.211.500

IVc: Rp 3.307.300-5.431.900

IVd: Rp 3.447.200-5.661.700

IVe: Rp 3.593.100-5.901.200

PPPK

Menurut Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020, besaran gaji 13 dan THR PPPK tenaga PPPK akan menerima mulai dari Rp1.794.900 sampai Rp6.786.500. Sesuai dengan golongan dan masa kerjanya,

Sementara itu, untuk THR dan gaji 13 ini, PPPK tidak akan dikenakan potongan iuran apapun namun akan dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam undang-undang.

Sentimen: positif (40%)