Mantap! Ada 5 Jenis Dana yang Diberikan ke PNS dan PPPK dalam Gaji Ke 13 Bulan Juni 2023
Ayobogor.com
Jenis Media: Regional

AYOBOGOR.COM - Apa saja rincian dana yang diberikan kepada PNS dan PPPK?
Pemerintah akan memberikan beberapa jenis dana yang disalurkan ke Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan egawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jenis dana ini adalah merupakan komponen dalam gaji ke-13.
1. gaji pokok
2. tunjangan keluarga
3. tunjangan pangan
4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. 50% tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Gaji ke-13 ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dari informasi Menteri Keuangan, Sri Mulyani, gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2023.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dikatakan terbit pada tanggal 5 Juni 2023.
Gaji ke-13 sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023.
Berapa yang akan diterima PNS dan PPPK?
PNS
Gaji PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800-2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-2.577.500
Id: Rp 1.851.800-2.686.500
Gaji PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200-3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-3.665.000
IId: Rp 2.399.200-3.820.000
Gaji PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400-4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500-4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300-4.602.400
IIId: Rp 2.920.800-4.797.000
Gaji PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300-5.000.000
IVb: Rp 3.173.100-5.211.500
IVc: Rp 3.307.300-5.431.900
IVd: Rp 3.447.200-5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-5.901.200
PPPK
Menurut Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020, besaran gaji 13 dan THR PPPK tenaga PPPK akan menerima mulai dari Rp1.794.900 sampai Rp6.786.500. Sesuai dengan golongan dan masa kerjanya,
Sementara itu, untuk THR dan gaji 13 ini, PPPK tidak akan dikenakan potongan iuran apapun namun akan dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam undang-undang.
Sentimen: positif (40%)