Sentimen
Positif (50%)
8 Jun 2023 : 15.56

Mahfud MD Tegaskan Penagihan Utang ke Debitur BLBI Tetap Jalan Usai Pemilu 2024

8 Jun 2023 : 15.56 Views 7

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Mahfud MD Tegaskan Penagihan Utang ke Debitur BLBI Tetap Jalan Usai Pemilu 2024

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan penagihan utang terhadap para obligor/debitur BLBI tetap terus dilakukan.

Dia menyatakan penagihan utang bakal terus berlanjut meskipun pejabat-pejabat yang duduk di lembaga pemerintahan berganti setelah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Mahfud selaku Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menjelaskan bahwa utang para obligor/debitur tetap tercatat dan tidak akan terhapus.

Utang tersebut, kata Mahfud, masih terus tercatat sampai mereka melunasinya karena utang itu merupakan uang negara.

Baca Juga: Ancaman Negara bagi Pengutang BLBI, Paspor Dicekal hingga Tak Bisa Lagi Ajukan Kredit ke Bank

Lebih lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menuturkan penagihan utang kepada para obligor/debitur BLBI telah tercatat di Kementerian Keuangan. Oleh sebab itu, penagihan utang juga menjadi tugas pemerintahan berikutnya.

"Komitmen (menagih utang) sudah pasti, nanti pada akhir tugas (Satgas BLBI) kami akan membuat catatan ini yang masih harus ditagih karena yang nyetempel (membubuhkan stempel) itu Menteri Keuangan. Itu tentu mengikat pemerintah berikutnya. (Itu menjadi) tugas pemerintah, siapa pun yang memerintah," kata Mahfud sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Rabu, 7 Juni 2023.

Dia lantas mengingatkan para obligor/debitur agar segera melunasi utangnya kepada negara. Dia menegaskan, pemerintah bakal tetap mengejar dan menagih meskipun mereka telah berganti kewarganegaraan.

Terkait obligor/debitur yang telah menjadi warga negara asing, kata Mahfud, hal itu tidak menjadi masalah sebab aset-aset mereka yang menjadi jaminan masih berada di Indonesia.

Baca Juga: Mahfud MD Peringatkan Para Penunggak BLBI Senilai Rp110 T, Debitur Takkan Bisa Kabur Walau Jadi WNA

"Barangnya ada di sini, yang dijaminkan ada di sini barangnya. Mudah-mudahan nanti tahun ini bisa keluar Undang-Undang Perampasan Aset. Itu bisa dipakai juga," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan saat ini Satgas BLBI bisa melakukan penagihan dan memaksa para debitur membayar utang kepada negara melalui aturan hukum yang lain. Dia menyebut, di antara lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.

Dia menuturkan dalam PP itu termaktub bahwa pemerintah dapat memblokir, menyita aset hingga mencekal para obligor/debitur yang enggan melunasi utangnya atau tidak memiliki iktikad baik untuk membayarkan utangnya kepada pemerintah Indonesia.

Mahfud menyebut sanksi-sanksi tersebut sebagai konsekuensi atas pembatasan hak keperdataan dan layanan publik bagi para obligor/debitur. Contohnya, mereka tidak bisa mengajukan kredit ke bank dan pencekalan yang berakibat mereka tidak dapat bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: Satgas TPPO Dibentuk, Perintah Jokowi untuk Polri Diungkap Mahfud MD

"Sudah ada payung hukumnya untuk kami melakukan itu. Payung hukumnya sudah keluar. Jadi, dimohon kooperatif, yang selama ini menghitung tidak ketemu-ketemu (nilai utangnya, red.), mari kita bertemu (dan membahas) bagaimana penyelesaiannya," tuturnya.

Masa Tugas Satgas BLBI Berakhir Desember 2023

Satgas BLBI yang beranggotakan perwakilan dari beberapa kementerian/lembaga, mulai melaksanakan tugasnya sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dalam Keppres itu, disebutkan bahwa masa tugas Satgas BLBI akan berakhir pada 31 Desember 2023. Adapun Satgas BLBI telah berhasil mengembalikan Rp30,66 triliun dari para obligor/debitur BLBI sejak Juni 2021 hingga Mei 2023, atau selama periode dua tahun.

Adapun rinciannya yakni Rp1,1 triliun berupa uang (PNBP ke kas negara), penyitaan dan penyerahan barang jaminan lain dan penyerahan jaminan aset seluas 1.784,34 hektare yang nilainya ditaksir sekira Rp14,77 triliun. Lalu, penguasaan fisik aset properti seluas 1.862,91 hektare dengan estimasi nilainya sekira Rp9,278 triliun.

Kemudian, penyerahan aset kepada kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah seluas 278,6 hektare dengan estimasi senilai Rp3,07 triliun, serta Penyertaan Modal Negara (PMN) nontunai seluas 54 hektare dengan estimasi nilai Rp2,49 triliun.

Mahfud dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani optimistis hingga akhir tahun ini Satgas BLBI bisa menagih sekira 50 persen dari total Rp110,45 triliun uang negara yang dipinjam para obligor/debitur BLBI.***

Sentimen: positif (50%)