Sentimen
Negatif (98%)
8 Jun 2023 : 00.15

Natalia Rusli Hanya Jadi Korban Kriminalisasi

8 Jun 2023 : 00.15 Views 17

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Natalia Rusli Hanya Jadi Korban Kriminalisasi

AKURAT.CO Terdakwa Natalia Rusli dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 tahun 3 bulan penjara saat sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan korban Indosurya Verawati Sanjaya di PN Jakarta Barat, Selasa (6/6/2023) kemarin.

Tuntutan JPU untuk Natalia Rusli sangat ringan dan ada perubahaan dari dakwaan. Dari semula penipuan dan penggelapan, dakwaanya menjadi hanya penipuan saja.

Humas Master Trust Law Firm, Ayudya Adisti mengatakan, dengan adanya perubahan dakwaan maka perkara ini sangat jelas hanya ingin mengkriminalisasi Natalia Rusli saja.

baca juga:

"Pokok perkara dari kasus ini adalah uang jasa pengacara sebesar Rp45 juta, kemudian berkembang di tambah status advokat yang di tuduh palsu disertai pengakuan korban atas janji yang tidak terpenuhi," kata Ayu dalam keterangan persnya, Rabu (7/6/2023).

Menurut Ayu, jika JPU tidak menuntut pasal penggelapan, maka pokok perkara yang dilaporkan oleh Verawati Sanjaya telah gugur di dalam pembuktian persidangan.

Dengan begitu, rentetan tuduhan lain terhadap Natalia Rusli seharunya juga ikut gugur dan Majelis Hakim PN Jakbar segera memutus bebas.

"Tuduhan status advokat Natalia Rusli palsu juga telah dibuktikan di sidang pengadilan bahwa ibu Natalia ternyata adalah seorang advokat yang sah," terangnya.

Ia menambahkan, Natalia Rusli tidak pernah memberikan janji apapun kepada mantan kliennya yaitu Verawati.

Janji tersebut hanya sebuah pengakuan lisan dan tidak pernah tertera hitam di atas putih disertai materai.

Sentimen: negatif (98.4%)