Sentimen
Negatif (86%)
7 Jun 2023 : 15.28
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor, Cipinang, Palu

Kasus: pencurian

Panjat Tembok Pelaku Pencurian Gasak Minimarket di Rumpin Bogor

7 Jun 2023 : 15.28 Views 6

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Panjat Tembok Pelaku Pencurian Gasak Minimarket di Rumpin Bogor

AYOBOGOR - Polsek Rumpin Polres Bogor berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah minimarket di wilayah Desa Cipinang kecamatan Rumpin Kabupaten Bogo.

Pelaku pencrian berinisial K (24) di amankan unit reskrim Polsek Rumpin Polres Bogor Polda Jabar di wilayah Rumpin Kabupaten Bogor.

Dari tangan pelaku pencrian pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah linggis, 1 buah Palu dan 15 bungkus rokok berbagai macam merk hasil curian.

Kapolsek Rumpin Polres Bogor Polda Jabar Kompol Sumijo mengatakan bahwa dalam aksi pencurian tersebut pelaku tidak beraksi seorang diri melainkan bersama dua orang rekannya.

"Yang mana seorang pelaku berinisial P saat ini sudah dalam proses persidangan dan seorang pelaku lainnya hingga saat ini masih DPO." katanya, Selasa 6 Juli 2023.

Pelaku pencurian di Rumpin Bogor itu masuk ke dalam minimarket dengan memanjat tembok dan melakukan pembobolan.

"Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 363 KUHP dengan anacaman hukuman maksima 7 tahun penjara," Ungkap Kapolsek Kapolsek Rumpin Polres Bogor Kompol Sumijo.

Sentimen: negatif (86.5%)