Sentimen
Negatif (92%)
7 Jun 2023 : 10.09
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Happy Sihombing

Happy Sihombing

Shane Lukas

Shane Lukas

Shane Lukas Tak Ajukan Eksepsi, Malah Minta Tidak Satu Sel Dengan Mario Dandy

7 Jun 2023 : 10.09 Views 14

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Shane Lukas Tak Ajukan Eksepsi, Malah Minta Tidak Satu Sel Dengan Mario Dandy

AKURAT,CO, Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Shane Lukas, tidak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan atas dakwaan jaksa. Hal itu sebagaimana disampaikan kuasa hukum Shane, Happy Sihombing, dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Terima kasih majelis hakim yang mulia, setelah mendengarkan dakwaan yang disampaikan oleh para Jaksa Penuntut Umum kami tidak akan mengajukan eksepsi," ujar Happy dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Setelah itu, Happy menyampaikan permohonan yang ia tujukan kepada majelis hakim. Permohonan tersebut yakni agar Shane Lukas dan terdakwa lainnya yakni Mario Dandy, tidak ditahan di sel yang sama.

baca juga:

"Bahwa demi keamanan Shane dan agar Shane tidak terpengaruh dan patut diduga akan adanya penekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi dari terdakwa," kata Happy.

Setelah mendengar pendapat hakim anggota, ketua majelis hakim Alimin Ribut Sujono memutuskan mengabulkan permintaan tersebut.

"Jadi, majelis hakim menyikapi, permohonan saudara dikabulkan," ucap Alimin.

"Dan untuk penuntut umum, ini sebagai perintah resmi agar ditindaklanjuti. Kalau memang dibutuhkan penetapan, kami akan buatkan juga penetapannya," tambahnya.[]

Sentimen: negatif (92.8%)