Sentimen
Negatif (99%)
6 Jun 2023 : 15.38
Informasi Tambahan

Grup Musik: Coldplay

Gunakan Modus Jastip, Polda Metro Kembali Tangkap 4 Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay

6 Jun 2023 : 15.38 Views 10

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Gunakan Modus Jastip, Polda Metro Kembali Tangkap 4 Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay

AKURAT.CO, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali menangkap empat pelaku penipuan jasa titip (jastip) tiket konser band ternama asal Inggris, Coldplay.

Adapun keempat pelaku yang ditangkap tersebut diantaranya yakni MS (22), MHH (20), AB (36), dan A (35).

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari para korban.

baca juga:

"Berawal pada saat pelapor selaku korban mencari ketersedian tiket musik Coldplay dan melihat penawaran dengan nama akun yang digunakan oleh para pelaku, yaitu jastiptiket.coldplay," ujar Auliansyah dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/6/2023).

Kemudian, Auliansyah menjelaskan bahwa keempat pelaku tersebut menggunakan media sosial Instagram dalam menjalankan aksinya.

"Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku ini yaitu dengan membuat akun Instagram Jastip Coldplay. Kemudian salah satu pelaku melakukan penipuan dengan memposting dan menawarkan jasa titip pembelian tiket konser tersebut," jelasnya.

Namun, ketika para korban telah melakukan pembayaran, pelaku tidak kunjung memberikan tiket kepada para korban.

Oleh karena itu, para korban akhirnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya dan keempat pelaku tersebut ditangkap di kediamannya masing-masing.

"Seperti yang saya sampaikan tadi setelah uang ditransfer, korban tidak mendapatkan tiket dan akhirnya membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya," kata Auliansyah.

"Dan keempat pelakunya kami tangkap di rumah masing-masing, di lokasi yang berdekatan,” sambungnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dalam kasus ini disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 A Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Sentimen: negatif (99.9%)