Sentimen
Positif (48%)
6 Jun 2023 : 07.59
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

Teddy Minahasa Banding Sanksi Diberhentikan Tidak Hormat

6 Jun 2023 : 07.59 Views 13

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Teddy Minahasa Banding Sanksi Diberhentikan Tidak Hormat

AKURAT.CO, Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, melakukan banding atas sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada dirinya dalam sidang etik.

"Bahwa Irjen TM telah menyerahkan pernyataan banding," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (5/6/2023).

Kendati demikian Ramadhan mengatakan Teddy baru menyerahkan pernyataan banding, belum dengan memorinya.

baca juga:

Oleh karena itu, kata Ramadhan, Teddy dapat segera mengajukan memori banding paling lambat 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Pengajuan memori banding dapat disampaikan paling lama 21 hari kerja sejak diterima putusan sidang KKEP,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang etik pada Selasa (30/5/2023) lalu.

Majelis sidang memutuskan untuk memberikan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada mantan Kapolda Sumbar tersebut karena melakukan perbuatan tercela terkait perdaran narkoba.

"Putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang pertama yaitu sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tambahnya.

Adapun pasal yang dinilai telah dilanggar oleh Teddy Minahasa adalah Pasal 13 ayat 1 pp 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b pasal 5 ayat 1 huruf c.[]

Sentimen: positif (48.5%)