Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Parigi Moutong
Tokoh Terkait

Irjen Pol Agus Nugroho
Oknum Brimob Pelaku Persetubuhan Anak 16 Tahun di Parigi Moutong Ditetapkan Jadi Tersangka
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Polisi menetapkan oknum Brimob, Ipda NPS sebagai kasus persetubuhan gadis berusia 16 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, pada Minggu, 4 Juni 2023. Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Agus Nugroho menyebut Ipda NPS langsung ditahan usai ditetapkan tersangka.
“Benar, (Ipda NPS) kita tahan di Mapolda Sulteng malam ini. Sudah tidak di Satbrimob lagi,” kata Agus Nugroho.
Ipda NPS ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memperoleh tambahan alat bukti keterlibatannya dalam kasus persetubuhan yang melibatkan anak remaja. Alat bukti tambahan tersebut adalah keterangan saksi yang mendukung pengakuan korban.
"Jadi alat buktinya sudah cukup, sesuai kata saya kemarin yang kekurangan alat bukti. Jadi penyidik sudah temukan alat bukti itu berupa saksi yang melihat, akhirnya dia resmi jadi tersangka," kata Agus Nugroho menjelaskan.
Baca Juga: Kasus Asusila Anak di Parigi Moutong Jadi Prioritas, Polisi: Pasti Tak Ada yang Ditutup-Tutupi
Dijelaskan lebih lanjut, Agus Nugroho memastikan pihaknya akan menuntaskan penanganan kasus persetubuhan anak tanpa pandang bulu, Oleh karena itu, penetapan Ipda NPS menjadi salah satu bukti komitmen polisi.
“Tidak ada diskriminasi, dan penanganan perkara ini sesuai yang saya sampaikan kemarin, profesional-proporsional. Kita dudukkan sesuai dengan porsinya,” ujarnya.
Sebelumnya, Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, telah menangkap 11 orang yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 16 tahun. Dari 11 orang tersebut, 5 orang telah dijadikan tersangka, yaitu AW, FH, AS, AK, dan DU, sementara 5 orang lainnya, yaitu MT, ARH, RH, AK, dan HR, ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Satu orang yang diidentifikasi sebagai HST/NPS yang diduga merupakan anggota Brimob akhirnya telah ditetapkan sebagai tersangka usai alat bukti dinyatakan cukup. Menurut pernyataan Djoko Wienartono, kasus ini dianggap sebagai persetubuhan anak, bukan pemerkosaan.
Polda Sulawesi Tengah sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap gadis tersebut. Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Laporan Polisi atau LP-B/8/I/2023/SPKT/Polres Parigi Moutong/Polda Sulawesi Tengah yang dikeluarkan pada tanggal 25 Januari 2023.***
Sentimen: negatif (98.5%)