Sentimen
Negatif (99%)
4 Jun 2023 : 19.31

KPU-Bawaslu Disarankan Gaet Supernatural dalam Pemilu 2024, Susi Pudjiastuti: Setelah Tertawa, Sisa Pertanyaan

4 Jun 2023 : 19.31 Views 11

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

KPU-Bawaslu Disarankan Gaet Supernatural dalam Pemilu 2024, Susi Pudjiastuti: Setelah Tertawa, Sisa Pertanyaan

PIKIRAN RAKYAT – Isu yang menyebut penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) disarankan untuk melibatkan kalangan supernatural agar mengantisipasi aktivitas perdukunan terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 atau terhadap para pesertanya ramai dibicarakan di Twitter.

Isu tersebut ditanggapi oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Pendapatnya diunggah melalui Twitter @susipudjiastuti pada Sabtu, 3 Juni 2023.

“Bukannya AI mirip dukun kehebatannya? (emoji lirikan mata ke atas, dan emoji tersenyum),” katanya menanggapi kabar tersebut, dikutip pada Minggu, 4 Juni 2023.

Baca Juga: Tak Diundang Khusus di Ajang Formula E, Anies Baswedan: Saya Beli Tiket Sendiri Seperti Penonton Lain

Susi Pudjiastuti kembali menyampaikan pendapatnya hingga menyinggung masalah pertanyaan dan tawa.

“Setelah kita tertawa kadang tersisa pertanyaan..pertanyaan yang lagi-lagi buat kita tertawa. Tertawa menyehatkan. Pada saat semua orang pintar ada disekelilingmu kau akan merasa lebih baik jadi sedikit bodoh,” ujarnya.

Tanggapan netizen

Kabar soal KPU dan Bawaslu yang disarankan untuk menggaet kalangan supernatural itu kemudian ramai diperbincangkan netizen. Banyak yang heran hingga menjadikan hal tersebut sebagai bahan bercandaan.

Baca Juga: Viral Jokowi Keliling Malioboro Naik Andong, Warga Histeris: Saya Sampai Serak

“Bu, tenggelamkan yang pake dukun-dukunan,” ucap A****.

“Haduh, masih aja lawak gini,” tutur T****.

“Aneh bener 2024 masih pakai dukun,” kata F****.

“Sementara itu, di belahan dunia lainnya, negara-negara maju mulai berlomba menjelajahi planet terjauh, dan mengirimkan astrounaut ke luar angkasa,” ujar T***.

Baca Juga: Update Kasus Pemerkosaan Anak di Sulawesi Tengah: Oknum Polisi, Kepala Desa, dan Guru Jadi Tersangka

Hukum soal ilmu gaib

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 252 ayat 1, disebutkan bahwa pihak yang memiliki kekuatan gaib bisa mendapat hukuman penjara hingga 1,6 tahun.

“Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV,” ucap Pasal 252 ayat 1.

“Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga),” tutur Pasal 252 ayat 2.***

Sentimen: negatif (99.9%)