Sentimen
Netral (72%)
2 Jun 2023 : 13.41
Tokoh Terkait

Daftar Besaran Gaji ke-13 PNS yang Bakal Cair Mulai 5 Juni 2023

2 Jun 2023 : 13.41 Views 8

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Daftar Besaran Gaji ke-13 PNS yang Bakal Cair Mulai 5 Juni 2023

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah segera mencairkan gaji ke-13 yang diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara mulai 5 Juni 2023. Ketentuan penggajian tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2023.

Gaji ke-13 diberikan kepada PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, hingga pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan. Besaran gaji ke-13 PNS pun telah diatur dalam beleid 38 halaman tersebut.

Adapun anggaran gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Besarannya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelasa jabatannya.

Kemudian, ada pula gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.

Baca Juga: Gaji ASN Naik, Jokowi Bakal Umumkan pada Agustus 2023

Berikut daftar besaran gaji ke-13 PNS yang mulai dicairkan pada 5 Juni 2023:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
- Sekretaris: Rp18,34 juta
- Anggota: Rp18,34 juta

2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan:
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,70 juta
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta
- Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta

Baca Juga: Syarat Daftar Marketplace Guru, Tersedia Hanya untuk 2 Golongan

3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,21 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp3,61 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,07 juta

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu sederajat:
- Masa kerja s.d. 10 tahun Rp3.842.000.O0
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.329.000.00
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.984.000.00

c. Diploma Dua/ Diploma Tiga/ sederajat:
- Masa kerja s.d. 10 tahun Rp4.138.000.00
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 2O tahun Rp4.657.000.00
- Masa kerja di atas 20 tahun RpS.397.000.00

d. Strata I/ DIploma Empat/ sederajat:
- Masa kerja s.d. 10 tahun Rp4.735.000,00
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.394.000.00
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.229.O00.00

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:
- Masa kerja s.d. 10 tahun Rp5.064.000,00
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.770.000.00
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.769.000.00. ***

Sentimen: netral (72.7%)