Sentimen
Negatif (96%)
2 Jun 2023 : 10.20

Syarat PNS Pria Bisa Poligami: Istri Punya 'Kekurangan' Sampai Jaminan Berlaku Adil

2 Jun 2023 : 10.20 Views 6

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Syarat PNS Pria Bisa Poligami: Istri Punya 'Kekurangan' Sampai Jaminan Berlaku Adil

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengizinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria untuk berpoligami. Namun, PNS wanita dilarang untuk menjadi istri kedua, ketiga, dan seterusnya.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang berisi Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu isi aturan tersebut adalah PNS pria bisa beristri lebih dari satu, tetapi dengan beberapa syarat.

Dalam Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 10 Tahun 1983 tersebut, disebutkan bahwa PNS yang melangsungkan perkawinan pertama wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui salurah hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan dilangsungkan.

Kemudian dalam ayat (2) dicantumkan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi duda atau janda yang melangsungkan perkawinan lagi.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Kecam Tindakan Pemerintah Atur Pernikahan PNS: Harus Batal!!!

Sedangkan dalam Pasal 4, tercantum bahwa PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin lebih dulu dari pejabat melalui surat tertulis. Artinya, PNS pria diizinkan untuk melakukan poligami.

"Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristeri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat," kata Pasal 4 ayat (1).

"Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud, harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristeri lebih dari seorang atau untuk menjadi isteri kedua/ ketiga/keempat," tutur ayat (5) menambahkan.

Sementara itu, dalam Pasal 10 disebutkan bahwa izin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh Pejabat, apabila PNS memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif sebagai berikut:

1. Syarat alternatif adalah:
a. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
b. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

2. Syarat kumulatif adalah:
a. Ada persetujuan tertulis dari istri;
b. Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang isteri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan
c. Ada jaminan tertulis dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bahwa dia
akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Baca Juga: Siap-Siap! Jokowi Bakal Umumkan Kenaikan Gaji PNS pada 16 Agustus 2023

Akan tetapi, izin untuk poligami tidak diberikan oleh Pejabat apabila:
a. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
b. Tidak memenuhi syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif;
c. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan atau
e. Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Selain itu, ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat.”

Hal itu berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat.***

Sentimen: negatif (96.2%)