Sentimen
Positif (88%)
2 Jun 2023 : 09.16
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kasus: korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Johnny G Plate Beralasan Sakit, Batal Diperiksa Kejagung

2 Jun 2023 : 09.16 Views 15

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Johnny G Plate Beralasan Sakit, Batal Diperiksa Kejagung

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Menkominfo, Johnny G Plate batal menjalani pemeriksaan pada Rabu, 30 Mei 2023. Ia beralasan jika sedang sakit.

Johnny G Plate menjadi tahanan Kejagung atas kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Ia dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 31 Mei 2023.

Namun, pemeriksaan tersebut batal dilakukan. Pasalnya, Johnny G Plate beralasan sakit.

"Enggak jadi diperiksa karena Johnny sakit. Johnny G Plate mengidap penyakit maag atau asam lambung," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Terima Tawaran dari Gerindra, Netizen: Awas Dipanggil Lagi

Kejagung kemudian menghadirkan dokter untuk memeriksa kondisi Johnny G Plate. Penyakitnya juga langsung ditangani oleh tenaga medis yang dihadirkan lembaga hukum tersebut.

"Kejagung masih memerlukan keterangan dari Johnny G Plate. Kami akan mengagendakan pemeriksaan ulang," ujar Kuntadi dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

asus korupsi tersebut berkaitan dengan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo pada tahun 2020-2022. Namun, pengadaan tersebut rupanya dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan ingin mempertebal kantong pribadi.

Dalam kasus tersebut, Johnny G Plate disebut meminta setoran sejumlah Rp500 juta per bulan dari proyek tersebut. Pengembalian uang dari Gregorius Alex Plate (GAP), adik Johnny G Plate sebanyak Rp534 juta telah diterima KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Baca Juga: Viral Cerita Dokter yang Tangani Pasien LGBT, Sudah Tak Tertolong: Maaf ya, Enggak Beradab

Selain dari Gregorius Alex Plate, KPK Juga menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo senilai Rp38,5 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

Dalam penyelidikan yang dilakukan, Kejagung telah memanggil empat saksi. Para saksi tersebut berasal dari berbagai instansi.

Para saksi tersebut yaitu FMF merupakan pegawai PT Aplikanusa Lintasarta, MF selaku direktur utama PT Smartfren Telecom, Tbk. Sementara itu dua lainnya yakni PTB merupakan pegawai PT Surya Energi Indotama (SEI) dan TD sebagai Manager PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra).***

Sentimen: positif (88.3%)