Sentimen
Positif (40%)
1 Jun 2023 : 04.00
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Lukas Enembe Tinggal Tunggu Waktu Disidang Kamis, 01/06/2023, 04:00 WIB

1 Jun 2023 : 04.00 Views 10

Wartaekonomi.co.id Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News

Lukas Enembe Tinggal Tunggu Waktu Disidang
Kamis, 01/06/2023, 04:00 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan kalau Jaksa KPK telah melimpahkan perkara korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ali menegaskan bahwa berkas perkara dan surat dakwaan sudah diserahkan.

"Berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Lukas Enembe ke PN Jakarta Pusat," kata Ali Fikri di Gedung KPK, Rabu (31/5/2023).

Sementara itu, ketika ditanya kapan jadwal sidang pembacaan surat dakwaan, Ali menegaskan masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dari Panitera.

Diketauhi, Lukas Enembe ditetapkan menjadi tersangka kasus suap atau gratifikasi dengan total kerugian negara mencapai Rp46,8 miliar.

Baca Juga: Jokowi Dijuluki Little Soeharto, Perilaku Presiden Saat Tidak Bisa Lagi Mengelak Disorot

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Sentimen: positif (40%)