Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Lukas Enembe Tinggal Tunggu Waktu Disidang Kamis, 01/06/2023, 04:00 WIB
Wartaekonomi.co.id
Jenis Media: News

Warta Ekonomi, Jakarta -
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan kalau Jaksa KPK telah melimpahkan perkara korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ali menegaskan bahwa berkas perkara dan surat dakwaan sudah diserahkan.
"Berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Lukas Enembe ke PN Jakarta Pusat," kata Ali Fikri di Gedung KPK, Rabu (31/5/2023).
Sementara itu, ketika ditanya kapan jadwal sidang pembacaan surat dakwaan, Ali menegaskan masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dari Panitera.
Diketauhi, Lukas Enembe ditetapkan menjadi tersangka kasus suap atau gratifikasi dengan total kerugian negara mencapai Rp46,8 miliar.
Baca Juga: Jokowi Dijuluki Little Soeharto, Perilaku Presiden Saat Tidak Bisa Lagi Mengelak Disorot
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Sentimen: positif (40%)