Sentimen
Negatif (100%)
1 Jun 2023 : 19.11
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Morowali, Palu

Kasus: pembunuhan, pencurian

Motif Anak Bunuh Ibu Kandung di Morowali Sulteng Terungkap

1 Jun 2023 : 19.11 Views 9

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Motif Anak Bunuh Ibu Kandung di Morowali Sulteng Terungkap

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Resor (Polres) Morowali, Sulawesi Tengah menangkap tersangka pelaku pembunuhan ibu kandung yang terjadi di Desa Padabaho, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

"Tersangka pelaku yang berinisial AL (48) diringkus pada Senin (30 Mei 2023) siang," kata Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, Rabu, 1 Juni 2023.

Ia menjelaskan bahwa penyidik Polres Morowali segera bergerak cepat setelah mengumpulkan keterangan di lokasi kejadian.

Baca Juga: Inara Rusli Ikhlas Dipoligami Ketimbang Diselingkuhi: Sana-sini Penyakitan

Djoko mengungkapkan bahwa motif pembunuhan tersebut dikarenakan pelaku ingin mengambil perhiasan emas yang dikenakan korban R (80), seperti gelang, kalung, dan cincin.

Ia menerangkan peristiwa pembunuhan terjadi pada pukul 04.00 WITA dini hari pada Minggu, 28 Mei 2023, yakni dengan cara membekap dan menyumpal mulut korban menggunakan kain saat korban sedang tidur, sehingga berakibat korban sulit untuk bernapas.

Setelah korban tidak bergerak, kata dia, pelaku kemudian melepas satu persatu perhiasan korban dan pergi meninggalkan rumah korban.

Baca Juga: 6 Fakta Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Parimo Sulteng

Djoko juga menerangkan, barang bukti berupa perhiasan emas yang disembunyikan pelaku di rumah temannya dengan cara dikubur dalam tanah juga berhasil ditemukan penyidik.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, pelaku pernah meminta uang kepada korban, tetapi tidak diberikan karena korban mengetahui uang tersebut akan digunakan pelaku untuk judi online dan membeli sabu.

Baca Juga: Potongan Tubuh Manusia Gegerkan Warga AS, Diduga Kuat Korban Pembunuhan

"Pelaku saat ini ditahan di Polres Morowali dan dijerat pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan atau pasal 338 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya.***

Sentimen: negatif (100%)