Sentimen
Positif (50%)
31 Mei 2023 : 21.41
Informasi Tambahan

Event: Pemilu 2019

Tokoh Terkait
Idham Holik

Idham Holik

KPU Hapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, Tidak Diatur UU Pemilu

31 Mei 2023 : 21.41 Views 11

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

KPU Hapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, Tidak Diatur UU Pemilu

AKURAT.CO  Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus ketentuan pembukaan dan penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dari peserta Pemilu 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU, Idham Holik menerangkan penghapusan LPSDK dikarenakan tidak lagi diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

"LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam Undang Undang Pemilu. Singkatnya masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK," kata Idham, Selasa (30/5/2023).

baca juga:

Idham mengatakan masa kampanye Pemilu 2024 lebih singkat dibandingkan Pemilu 2019 yang berlangsung selama enam bulan tiga minggu.

"Sebagaimana diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, masa kampanye selama 75 hari yang akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan diakhiri pada 10 Februari 2024," ujar Idham.

Lebih lanjut, Idham menerangkan bahwa untuk mengganti penghapusan LPSDK, KPU menetapkan agar penerimaan sumbangan dana kampanye dimuat dalam laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

"Muatan informasi LPSDK sudah tercantum dalam LADK dan LPPDK," ucap Idham.[]

Sentimen: positif (50%)