Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait

Brigjen Endar Priantoro
KPK Respons Ombudsman: Pemberhentian Brigjen Endar Bukan Ranah Layanan Publik
Merahputih.com
Jenis Media: News

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tidak berwenang memeriksa pihak KPK terkait dugaan malaadministrasi atas pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Menurut Sekjen KPK Cahya Harefa, laporan Brigjen Endar masuk ke ranah administrasi kepegawaian ataupun administrasi pemerintahan yang penyelesaiannya menjadi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sedangkan Ombudsman, kata dia, tidak berhak memproses laporan Endar lantaran kewenangannya berada di wilayah penyelesaian terkait pelayanan publik.
Baca Juga:
KPK Titipkan 2 Mobil Mewah di Mapolresta Terkait Kasus Gratifikasi Rafael Alun
“Oleh karenanya, atas permintaan klarifikasi oleh Ombudsman kepada KPK tidak bisa dipenuhi, karena substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik yang merupakan kewenangan Ombudsman,” kata Cahya dalam keterangannya, Selasa (30/5).
Cahya menegaskan, penyelesaian laporan Endar merupakan kewenangan PTUN sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Berdasarkan ketentuan perundangan tersebut, pengujian persoalan kepegawaian lebih tepat ranahnya di PTUN,” ujarnya.
Lebih lanjut Cahya menjelaskan, pemanggilan kepada pihak KPK bertolak belakang dengan tugas-tugas Ombudsman sebagaimana disebut dalam UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Baca Juga:
Anggota Ombudsman Heran KPK Pertanyakan Wewenang Saat Respons Laporan Endar
Menurut dia, sengketa yang bisa diselesaikan Ombudsman menyangkut pemenuhan kebutuhan pelayanan publik sesuai amanat perundang-undangan. Termasuk soal kebutuhan barang, jasa, dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
“Demikian halnya pada proses pemberhentian Saudara Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang telah selesai masa tugasnya adalah ranah manajemen ke-SDM-an di KPK, bukan pelayanan publik,” imbuhnya.
Cahya menambahkan, proses rekrutmen, pengembangan karier, hingga purnatugas pegawai KPK berada di bawah sistem manajemen sumber daya manusia (SDM) KPK, bukan masuk kategori pelayanan publik.
Dalam mekanismenya, lanjut Cahya, keputusan KPK diuji berdasarkan aspek wewenang, substansi, maupun prosedur.
“Apakah terdapat penyalahgunaan wewenang (maladministrasi) baik ditinjau dari peraturan perundang-undangan maupun asas umum pemerintahan yang baik (AUPB),” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
KPK Periksa Windy Idol Terkait Kasus Suap Penanganan Perkara MA
Sentimen: positif (40%)