Sentimen
Netral (61%)
31 Mei 2023 : 14.20

Kapan Gaji ke-13 Cair? Simak Jadwalnya di Sini

31 Mei 2023 : 14.20 Views 6

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kapan Gaji ke-13 Cair? Simak Jadwalnya di Sini

PIKIRAN RAKYAT - Kapan gaji ke 13 cair mungkin sudah banyak ditanyakan oleh aparatur sipil negara (ASN). Pemberian gaji ke 13 sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Dalam PP tersebut, dijelaskan bahwa gaji ke tiga belas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawan Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Adapun gaji ke 13 besarannya sama dengan Tunjangan Hari Raya yang di dalamnya terdiri dari 5 komponen berikut.

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- 50 persen tunjangan kinerja.

Baca Juga: Cerita Petani Kopi Berusia 100 Tahun Asal Aceh Naik Haji, Sempat Tertunda 2 Kali hingga Berhasil ke Tanah Suci

Sementara untuk pensiunan, besaran gaji ke 13 ditentukan oleh 4 unsur di bawah, yakni:

- Pensiun pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tambahan penghasilan.

Terkait jadwal pencairan gaji ke 13 ini, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, proses pengajuan pencairan dana sudah mulai bisa dilakukan 5 Juni 2023 mendatang.

Baca Juga: KPU Tunggu Putusan MK Soal Proporsional Tertutup, Masih Gunakan Sistem Terbuka untuk Pemilu 2024

"Untuk gaji 13 sudah bisa diajukan Surat Perintah Pembayaran mulai tanggal 5 (Juni)," kata Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Tri Budhianto melalui keterangan tertulis.

Jadwal Pencairan gaji ke 13 juga sudah dijelaskan dalam dekret yang berlaku, sebagaimana berbunyi:

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2023," tulis PP Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 12 ayat 1.

Oleh karena itu, pencairan dapat diajukan mulai 5 Juni 2023 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) oleh lembaga atau kementerian masing-masing.***

Sentimen: netral (61.5%)