Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Hari Pancasila
Kab/Kota: Semarang, Bogor
Kasus: mayat, pencurian, penganiayaan
Tokoh Terkait
Penganiaya Pria Semarang yang Jasadnya Ditemukan di Got Diringkus, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Porlestabes Semarang berhasil meringkus pelaku penganiayaan seorang laki-laki yang jasadnya ditemukan di got dekat kompleks Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah, tepatnya di Jalan Puri Anjasmoro, Kota Semarang.
Fakta baru ditemukan, bahwa tempat kejadian perkara (TKP) bukan terletak di lokasi penemuan mayat melainkan di ruas jalan lainnya. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, korban berinisial RTP sempat dianiaya di Jalan Arteri Yos Sudarso.
"Lokasi pertama tempat terjadinya penganiayaan oleh para pelaku berada di Jalan Arteri Yos Sudarso pada Sabtu (27/5) tengah malam," katanya.
Setelah dianiaya, korban disebut-sebut masih bisa mengendarai motornya lalu kabur ke Jalan Puri Anjasmoro pada Sabtu malam. Nahas karena terluka parah, nyawa RTP tak tertolong.
Baca Juga: Kumpulan Twibbon Hari Lahir Pancasila 2023, Gratis dan Cocok untuk Dibagikan di Media Sosial
Motif Pelaku Penganiayaan
Polisi membeberkn ada 5 perlaku dalam kasus penganiayaan terhadap RTP, di antaranya DR (36), BS (23), D (23), GEP (23), serta I (24).
Di hari kejadian, korban digadang-gadang meludah ke arah mobil yang sedang ditumpangi para pelaku sehingga menyulut amarah.
"Dari pengakuan tersangka, korban ini diduga meludahi mereka saat berpapasan," ujarnya.
Diduga tak terima, para penumpang mobil itu mengejar korban dan beramai-rama menghajarnya dengan senjata tajam.
Baca Juga: Janji Ridwan Kamil Usai Groundbreaking Jalur Tambang Parung Panjang Bogor
Korban yang terluka pun berupaya melarikan diri dengan sepeda motor yang dikendarainya.
RTP yang Meregang Nyawa Jadi Korban Pencurian
Setibanya di Jalan Puri Anjasmoro, RTP diperkirakan bertemu dengan dua orang warga yang tidak dikenal olehnya. Mengetahui RTP terluka parah, dua warga itu justru membiarkan korban.
Alih-alih membawanya ke rumah sakit, mereka mencuri barang berharga milik korban berupa telepon seluler di jok motor RTP.
Baca Juga: Alur PPDB Jabar 2023 SMA Jalur Zonasi, Lengkap dengan Kuotanya
"Dua tersangka lain ini juga mengambil tiga telepon seluler milik korban yang ada di bawah jok sepeda motor," katanya.
Akibat tidak segera mendapat pertolongan medis, korban tewas dan ditemukan dalam keadaan tubuh terendam air selokan, sementara kepalanya berada di atas.
Atas kejahatannya, dua tersangka pencurian dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 531 KUHP karena tidak memberikan pertolongan kepada korban.***
Sentimen: negatif (100%)