Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kekerasan seksual
Tokoh Terkait
Dugaan Pencabulan Mario Dandy Satriyo Sudah Naik Penyidikan
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara dugaan pencabulan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap mantan kekasihnya AG (15) pada Jumat (26/5/2023).
Penyidik menemukan unsur pidana dalam kasus asusila tersebut.
"Penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini dan setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yamg cukup untuk menaikan proses penyelidikan ke proses penyidikan," jelas Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, dalam keterangannya, Sabtu (27/5/2023).
baca juga:
Dia menjelaskan, penyidik menemukan dugaan tindak pidana terkait persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Hengki.
AG melaporkan anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, tersebut pada Senin (8/5/2023). Laporan teregistrasi dengan Nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Mario Dandy Satriyo dipersangkakan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Ayat 2 dan Pasal 76E Juncto Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf (c) Juncto Pasal 15 Ayat 1 huruf (g) UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sentimen: negatif (99.7%)