Sentimen
Tokoh Terkait

Idham Holik
KPU Siapkan Aturan Sumbangan Dana Kampanye Pakai Dompet Digital
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi fenomena transaksi digital dalam kegiatan sumbangan dana kampanye peserta Pemilu 2024.
Ketentuan pembayaran sumbangan dana kampanye melalui uang elektronik atau dompet digital telah dimasukkan dalam rancangan Peraturan KPU yang akan dibahas bersama Komisi II DPR dan pemerintah pada Senin (29/5/2023) mendatang.
Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, sumbangan dana kampanye dalam bentuk uang elektronik belum pernah diatur dalam pemilu sebelumnya.
baca juga:
Menurut dia, saat merumuskan PKPU tentang pelaporan dana kampanye, KPU memerhatikan fenomena disrupsi digital.
"Yang salah satunya adalah semakin masifnya penggunaan e-wallet, e-money dan jenis platform elektronik lainnya," ujarnya di Jakarta, Sabtu (27/5/2023).
Meski sumbangan berasal dari transaksi elektronik, dana kampanye peserta Pemilu 2024 tetap wajib disetorkan ke dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK). Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dari sisi pengawasan, KPU mengakui jika sumbangan dana kampanye lewat dompet digital agak menyulitkan.
"Apalagi transaksi uang elektronik hanya berbasis nomor telepon saja, tanpa butuh membuka rekening. Oleh karena itu, regulasi tersebut masih akan dibahas lebih lanjut dengan pemangku kepentingan lainnya," jelas Idham.
Sentimen: positif (44.4%)