Sentimen
Netral (64%)
28 Mei 2023 : 07.26
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Cimahi, Bogor, Depok, Denpasar, Klungkung

Evaluasi Dashboard e-Monev KTR di Kota Bogor Dianggap Belum Maksimal, Pemkot Bogor Ungkap Penyebabnya

28 Mei 2023 : 07.26 Views 10

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Evaluasi Dashboard e-Monev KTR di Kota Bogor Dianggap Belum Maksimal, Pemkot Bogor Ungkap Penyebabnya

AYOBOGOR.COM -- Dinas Kesehatan atau Dinkes Kota Bogor menggelar rapat pembinaan pendampingan teknis penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Setidaknya aktivitas tersebut dilakukan di sembilan kawasan di Kota Bogor.

Rapat tersebut membahas implementasi dashboard e-monev KTR, setelah Kota Bogor menjadi salah satu pilot project program Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Adapun dashboard e-monev KTR yang dibuat Kemenkes dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) masih bersifat uji coba di tujuh kota. Antara lain di  Kota Bogor, Kota Metro, Bandung, Cimahi, Depok, Klungkung, dan Denpasar.

Retno mengatakan, dashboard e-monev KTR berbasis website dan Android dan disajikan secara real time. Kemenkes pun menerapkan indikator yang harus dipenuhi terkait dashboard e-monev KTR, sampai muncul skoring dari tujuh kota yang jadi pilot project.

Berdasarkan hasil skoring dari indikator yang sudah ditetapkan Kemenkes, Kota Bogor berada di posisi tiga.

"Kami evaluasi kenapa bisa di posisi tiga. Ternyata masalahnya ada pada pelaporan dan juga data sasaran dari Kemenkes terlalu tinggi dan akan kami koreksi," kata Retno dilansir dari Republika.co.id pada Minggu, 28 Mei 2023.

Ia mencontohkan, misalnya data sasaran pada fasilitas kesehatan (faskes) tertulis 15 ribu. Padahal faskes di Kota Bogor hanya ada sekitar 1.000 titik. Lalu pada sasaran pendidik tertulis 100 ribu sasaran. Padahal jumlah siswanya hanya di puluhan ribu.

Dia menjelaskan, Kota Bogor sudah mengimplementasikan Perda KTR sejak 2009. Perda tersebut juga sudah direvisi pada 2018. Di Perda Kota Bogor ada sembilan tatanan KTR, sementara di pusat baru tujuh tatanan KTR.

Di revisi perda pun ada pelarangan penjualan rokok kepada anak di bawah 17 tahun, tidak boleh ada iklan sponsor rokok, dan pengaturan terkait rokok elektrik.

"Kami juga rutin melaksanakan sosialisasi, monitoring, penegakan, sidak, tipiring. Tipiring Kota Bogor sudah terpadu bersama aparat hukumnya dengan pemberian denda kepada pelanggar KTR," ujar Retno.

Sentimen: netral (64%)