[HOAKS atau FAKTA]: Terlambat Membuat KTP Kena Denda Rp 200 Ribu
Merahputih.com
Jenis Media: News
![[HOAKS atau FAKTA]: Terlambat Membuat KTP Kena Denda Rp 200 Ribu](https://merahputih.com/media/90/3a/08/903a08d5b9827cf81b7cc163be43dbff.jpg)
MerahPutih.com - Beredar pesan berantai di aplikasi Whatsapp berisi informasi yag menyebutkan bahwa telat membuat KTP selama satu tahun akan dikenakan denda sebesar Rp 200 ribu
NARASI
“Siapa tau disini ada yang kerja di bagian buat ktp,mau tanya kata temen ku telat bikin ktp 1 tahun kena denda 200k apa bener? telat karena setahun lebih tinggal di jateng rumah nenek, kartu keluarganya masih jakarta, baru sempet bisa ke jakarta bulan ini, makasih yang sudah bantu jawab, semoga pekerjaannya dilancarkan.”
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Pijat Kaki Pakai Batu Dapat Sembuhkan Kolesterol
FAKTA
Berdasarkan penelusuran, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Teguh Setyabudi membantah adanya denda dan pihaknya juga tidak memiliki rencana pemberian denda untuk keterlambatan pembuatan KTP tersebut.
Teguh mengatakan, karena dalam Undang-Undang tentang administrasi kependudukan bahwa setiap layanan administrasi kependudukan dan output hasilnya gratis.
Tujuan Dukcapil hanya satu yaitu memberikan dokumen kependudukan kepada setiap penduduk sesuai dengan apa yang harus dimiliki oleh masyarakat dengan adil, tanpa membedakan, dan tanpa diskriminasi.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Tolak Ganjar Nyapres, Puluhan Kader PDIP Deklarasikan Dukung Anies
Memang ada pasal terkait dengan keterlambatan pelaporan KTP yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 di mana dalam Pasal 89 dan 90 dijelaskan tentang denda keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan pencatatan sipil yang besarannya diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).
Namun, kebijakan Dukcapil tersebut juga telah disampaikan ke daerah-daerah agar denda dijadikan Rp0 sehingga tidak memberatkan penduduk dan hal tersebut juga tidak bertentangan dengan undang-undang.
KESIMPULAN
Informasi menyesatkan. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Teguh Setyabudi membantah adanya denda dan pihaknya juga tidak memiliki rencana pemberian denda untuk keterlambatan pembuatan KTP tersebut. (Knu)
Baca Juga:
Langkah Kemenkominfo Cegah Hoaks Politik Jelang Pemilu 2024
Sentimen: negatif (96.2%)