Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kebagusan
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait

Mario Dandy Satriyo

Shane Lukas
Berkas Perkara Mario Dandy Dan Shane Lengkap
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terkait penganiayaan berat, telah lengkap atau P21.
Demikian pengumuman Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol dalam jumpa pers di halaman Gedung Kejati DKI Jakarta, Kebagusan, Jakarta Selatan, Rabu (26/5/2023).
"Pada hari ini, Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakajati DKI.
baca juga:
Agus menyampaikan, Mario dijerat pasal penganiayaan berat dan pasal Perlindungan Anak. Sebab, David yang menjadi korban kedua tersangka masih berusia 17 tahun.
"Adapun pasal yang disangkakan, untuk tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU 35/2014," kata dia.
Dalam perkara penganiayaan David, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yakni, Mario Dandy (20), Shane Lukas (19) dan perempuan AG (15).
Dari ketiga tersangka itu, AG yang sudah terlebih dulu menjalani sidang. Ia dihukum 3,5 tahun penjara karena dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora. Sidangnya sudah pada tahap banding.[]
Sentimen: negatif (99.6%)