Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pluit, Penjaringan
Tokoh Terkait

Arifin
Satpol PP Ancam Bongkar Bangunan Ruko Niaga Pluit Setelah Lewat Batas Waktu
Merahputih.com
Jenis Media: News

MerahPutih.com - Pemilik Ruko Niaga Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), yang bangunan tersebut memakan bahu jalan, tidak mengindahkan rekomendasi pembongkaran sendiri dari pihak Satpol PP.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta mengancam bakal membongkar bangunan tersebut jika melebihi batas waktu yang ditentukan.
Satpol PP sendiri telah melayangkan surat peringatan (SP) pembongkaran kepada para pemilik ruko untuk membongkar bangunan sejak Sabtu (19/5). Satpol PP beri batas waktu selama 4 hari, bila melanggar bangunan yang melewati saluran air bakal dibongkar.
Baca Juga:
Serobot Bahu Jalan, Pemilik Ruko Niaga di Jakut Diminta Bongkar Bangunan Sendiri
"Sudah diberikan peringatan kepada pemilik rukonya untuk bongkar sendiri ya. Diberikan batas waktu kalau minggu ini. Gak dibongkar ya kami bongkar," kata Kasatpol PP DKI Arifin yang dikutip Selasa (23/5).
Arifin menuturkan, pihaknya sudah melunak kepada pemilik ruko untuk menghancurkan bangunan yang memakan fasilitas umum itu.
"Kemudian kita sudah menyampaikan kepada pemilik ruko, diberikan batas waktu untuk mereka bongkar sendiri," tuturnya.
Lebih lanjut, hasil rekomendasi dari Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang atau Citata DKI, pemilik ruko tersebut telah melanggar aturan karena melebarkan bangunannya hingga memakan bahu jalan.
"(Dinas) Tata ruang sudah memberikan rekomendasi kepada Satpol PP. Rekomendasi bongkar paksa. Jadi rekomendasi bongkar paksa dari Dinas Tata Ruang sudah disampaikan kepada Pol PP," tuturnya.
Baca Juga:
Pj Heru Minta Wali Kota Jakarta Utara Cek IMB Ruko Pluit yang Makan Bahu Jalan
Sebelumnya, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Utara mengeluarkan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) terhadap bangunan Ruko Niaga Pluit, Penjaringan, yang memakan bahu jalan.
Surat bernomor e-0001/PA.01.00 tersebut menyatakan terdapat pelanggaran bangunan dengan rekomendasi tindak lanjut berupa pembongkaran.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Utara Jogi Harjudanto mengatakan, Rekomtek ditujukan kepada Satpol PP Jakut sebagai dasar tindakan pembongkaran terhadap pelanggaran bangunan di Ruko Niaga Pluit.
Terdapat tiga peraturan yang dilanggar pemilik ruko dalam Rekomtek yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 ayat 1 yang mana pemilik ruko telah memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang (peruntukan dan intensitas), Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1 yang mana pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam rencana tata ruang (KKPR/KDTR).
Terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 ayat 1 yang mana bangunan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
"Terdapat dua dasar yang mendasari dikeluarkannya Rekomtek tersebut, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Gubernur Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," kata Jogi Harjudanto di Jakarta Utara, Jumat (19/5). (Asp)
Baca Juga:
Prakiraan Cuaca Wilayah Jakarta pada Selasa (23/5)
Sentimen: negatif (96.9%)