Sentimen
Negatif (100%)
23 Mei 2023 : 14.10
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Huawei

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Mukti Ali

Mukti Ali

Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif

Kejagung Periksa Stafsus Menkominfo Dalam Kasus BTS 4G Bakti Kominfo 

23 Mei 2023 : 14.10 Views 13

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Kejagung Periksa Stafsus Menkominfo Dalam Kasus BTS 4G Bakti Kominfo 

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, berinisial RNW.

RNW diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, I Ketut Sumedana, mengatakan, selain Stafsus Menkominfo, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya.

baca juga:

Mereka adalah, ASL selaku Kepala Biro Perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika; MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI; MT selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan FM selaku Plt. Direktur Utama BAKTI.

"Lima orang saksi diperiksa untuk Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH dan Tersangka JGP," ujar Ketut di Gedung Kejagung, Senin (22/5/2023).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Diketahui, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kemenkominfo 2020-2022.

Kejagung menemukan cukup bukti mengenai keterlibatan Johnny G Plate dalam dugaan korupsi yang merugikan negara Rp8 triliun lebih itu.

Dugaan keterlibatan Johnny G Plate dalam kapasitasnya selaku pengguna anggaran dan Menteri Komunikasi dan Informatika.

Johnny G Plate pun dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Dalam Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor disebutkan "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan."

Adapun, Pasal 3 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Sedangkan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP mengatur mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022.

Johnny G Plate merupakan tersangka keenam dalam kasus ini.

Adapun lima tersangka lain yakni Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy; dan Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment. Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.

Sentimen: negatif (100%)