Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BUMD
Kab/Kota: Surabaya, Sidoarjo
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait

Alim Markus
Periksa Bos Kopi Kapal Api, KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Bupati Sidoarjo
Merahputih.com
Jenis Media: News

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto, Senin (22/5).
Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Dalam pemeriksaan itu, KPK mendalami soal dugaan aliran uang ke Saiful Ilah.
"Saksi (Soedomo) hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka SI dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/5).
Baca Juga:
Kadinkes Lampung Sebut Sudah Laporkan Semua Rekening ke KPK
KPK sejatinya juga menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama Alim Markus selaku Dirut PT Indal Alumunium Industry serta bos Maspion Group, Senin (22/5).
Alim hendak diperiksa terkait kasus ini.
Hanya saja, Alim tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Meski begitu, Alim telah menyampaikan konfirmasi untuk memenuhi panggilan KPK di lain hari.
"Saksi (Alim) tidak hadir dan konfirmasi untuk hadir pada Rabu (24/5) di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali.
Baca Juga:
Sekda Riau Bungkam setelah Diperiksa KPK
Sebagai info, KPK telah menetapkan Saiful sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. KPK juga telah menjebloskannya ke tahanan untuk menghadapi proses hukum lebih lanjut.
Saiful untuk kasus ini diduga memperoleh gratifikasi dengan nilai fantastis mencapai Rp 15 miliar. Gratifikasi tersebut bersumber dari swasta, ASN di lingkup Pemkab Sidoarjo, hingga direksi BUMD.
Diketahui, kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang diusut KPK merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang melibatkan Saiful Ilah.
KPK sebelumnya menetapkan Saiful Ilah dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
Dalam perkara tersebut, Saiful dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. (Pon)
Baca Juga:
KPK Periksa Mario Dandy Jadi Saksi Kasus Korupsi Ayahnya
Sentimen: negatif (99.9%)