Sentimen
Negatif (99%)
23 Mei 2023 : 10.11
Informasi Tambahan

Grup Musik: Coldplay

Pasutri Penipu Jastip Tiket Coldplay Raup Keuntungan 257 Juta

23 Mei 2023 : 10.11 Views 19

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Pasutri Penipu Jastip Tiket Coldplay Raup Keuntungan 257 Juta


PRFMNEWS - Pasangan suami istri (pasutri) berhasil ditangkap oleh kepolisian lantaran melakukan penipuan jasa titip tiket Coldplay.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan bahwa total sementara yang didapatkan oleh pelaku dari hasil menipu berjumlah ratusan juta rupiah.

"Adapun korban yang melapor ke tempat kita lebih kurang 60 orang dan kami mentracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar 257 juta rupiah. Ini untuk hasil penyidikan sementara,” kata Kombes Pol Auliansyah yang dikutip dari PMJ News oleh prfmnews.id hari ini, Senin, 22 Mei 2023.

Baca Juga: Awal Mula Polisi Endus Dugaan Penipuan Penjualan Tiket Coldplay Online

Auliansyah mengatakan bahwa berdasarkan dari penyidikan, tersangka pasutri tersebut baru melakukan tindak pidana kejahatan penipuan ini pertama kali.

"Kalau ditanyakan apakah mereka ini baru pertama kali, dari hasil proses penyidikan, pengakuannya baru pertama kali," ujar Auliansyah.

Pelaku menawarkan jasa titip tiket melalui media sosial twitter dengan nama pengguna @findtrove_id dengan menampilkan beberapa testimoni.

Baca Juga: Cegah Hoax Konser Coldplay di GBK 2023, Promotor Imbau Masyarakat Merujuk Info Sumber Resmi

Atas perbuatan pasutri tersebut, dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Sentimen: negatif (99.8%)