Sentimen
Negatif (99%)
23 Mei 2023 : 06.31
Informasi Tambahan

Grup Musik: Coldplay

Kab/Kota: Yogyakarta

Pasutri Penipu Jastip Tiket Coldplay Raup Rp 257 Juta Ditangkap Di Yogyakarta

23 Mei 2023 : 06.31 Views 12

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Pasutri Penipu Jastip Tiket Coldplay Raup Rp 257 Juta Ditangkap Di Yogyakarta

AKURAT.CO, Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga melakukan penipuan jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay. Pelaku yang ditangkap ABF (22) dan W (24).

"Kami telah mengamankan dua orang. Mereka melakukan penipuan terhadap masyarakat terkait dengan penjualan tiket konser Coldplay," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/5/2023).

Auliansyah mengatakan ABF dan W ditangkap di Yogyakarta. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

baca juga:

"Untuk hasil penyelidikan sementara, korban yang melapor ke tempat kita ini lebih kurang 60 orang,"

Pelaku ABF dan W berhasil mengumpulkan ratusan juta dari hasil menipu korban jastip tiket Coldplay.

"Kami mentracing yang ada di tabungan mereka sebesar Rp 257 juta," paparnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

"Adapun ancaman pidana yang kami terapkan kepada para pelaku yaitu Pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelas Auliansyah.

"Kemudian juga Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU," tambahnya.[]

Sentimen: negatif (99.6%)