Sentimen
Negatif (95%)
19 Mei 2023 : 20.37
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Huawei

Grup Musik: BTS, Coldplay

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Mukti Ali

Mukti Ali

Yohan Suryanto

Yohan Suryanto

Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif

Menkominfo Jhonny G Plate Tersangka Korupsi BTS, Kejagung Geledah Kantor Kominfo dan Rumah Dinas

19 Mei 2023 : 20.37 Views 22

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Menkominfo Jhonny G Plate Tersangka Korupsi BTS, Kejagung Geledah Kantor Kominfo dan Rumah Dinas

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Sebelumnya, Johnny G Plate Kejagung menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS.

Selain rumah dinas, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Kominfo, Jakarta, untuk melakukan pendalaman terkait kasus proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020-2022.

"Usai riksa kami saat ini sedang geledah rumah kediaman yang bersangkutan, rumah dinas dan kantor Kominfo," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi Rabu, 17 Mei 2023.

Penetapan tersangka itu dilakukan penyidik Jampidsus Kejagung usai memeriksa Johnny G Plate pada Rabu, 17 Mei 2023.

Baca Juga: Konser Coldplay Jakarta Akan Tambah Hari, Chris Martin: Saya Akan Bicara dengan Bos

"Hasil riksa tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka," ujar Kuntadi.

Selain itu Johnny G plate juga langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. "Dan kita tahan untuk 20 hari kedepan di Rutan Salemba," ucapnya.

"Hasil riksa ini akan kita ikuti lagi pendalaman lebih lanjut untuk melihat apakah perkara masih bisa kita kembangkan atau tidak," tutur Kuntadi menambahkan.

Sebelumnya, Kejagung RI tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka termasuk Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Baca Juga: Sosok Sumardji yang Dikeroyok Ofisial Thailand, Pernah Ribut dengan Pelatih Persib

Tersangka lainnya di antaranya Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.

Kemudian Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Sentimen: negatif (95.5%)